Perluas Basis Pajak, Pemerintah Akan Turunkan Treshold UMKM Jadi Rp 3,6 miliar per Tahun
JAKARTA. Pemerintah akan menurunkan ambang batas (treshold) penghasilan pelaku usaha UMKM yang akan dikenakan pajak penghasilan (PPh), dari Rp 4,8 miliar setahun menjadi hanya Rp 3,6 miliar per tahun.
Mengutip bisnis.com, ada dua alasan penurunan treshold ini dilakukan. Pertama, agar semakin banyak pelaku usaha UMKM yang menjadi objek pajak, sehingga basis pajaknya semakin luas.
Alasan kedua, penurunan ini dilakukan agar kebijakan PPh UMKM di Indonesia sesuai dengan tren global, yang relatif lebih rendah dari Indonesia.
Sebagai gambaran, menurut data OECD treshold pengenaan PPH UMKM di Indonesia setara dengan US$ 300.000 setahun. Sementara beberapa negara di kawasan seperti Thailand dan Filipina nilainya jauh di bawah, yaitu US$ 50.000 setahun.
Karenanya, OECD lewat laporan berjudul OECD Economic Surveys: Indonesia November 2024 juga menyarankan pemerintah Indonesia menurunkan ambang batas pengenaan PPh UMKM.
Tarif PPh Final UMKM
Adapun selama ini pelaku usaha UMKM di Indonesia telah mendapatkan fasilitas, berupa pembebasan pajak hingga penghasilan Rp 500 juta setahun.
Selain itu, atas penghasilan bruto di atas Rp 500 juta akan dikenakan PPh final sebesar 0,5%. Pemerintah juga telah memperpanjang masa berlaku fasilitas ini, dari sebelumnya tujuh tahun bagi pelaku usaha UMKM orang pribadi menjadi delapan tahun.
Jangka waktu itu berlaku sejak ketentuan mengenai PPh final UMKM berlaku, yaitu tahun 2018.
Rencananya, perpanjangan periode PPh final UMKM 0,5% dan penurunan treshold-nya bakal tertuang dalam aturan yang akan segera dirilis pemerintah. (ASP)