Permendagri 11 Tahun 2026 memperbarui aturan pajak kendaraan, mulai dari dasar perhitungan PKB berbasis NJKB dan bobot, pemutakhiran data kendaraan termasuk mobil listrik, hingga aturan modifikasi dan alat berat. Pencantuman kendaraan listrik ditegaskan bukan untuk mencabut insentif, melainkan sebagai dasar administratif agar pemerintah daerah dapat memberikan fasilitas pajak secara tepat dan terstandar.