JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menguji coba implementasi Tax Control Framework (TCF) sebagai bagian dari pendekatan Cooperative Compliance bersama PT Pertamina (Persero).
Program tersebut menjadi langkah awal DJP dalam membangun kepatuhan perpajakan yang lebih kolaboratif sekaligus memitigasi potensi sengketa sejak dini.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, uji coba ini dimulai setelah melalui masa persiapan yang cukup lama. Menurutnya, implementasi TCF diharapkan dapat memastikan pendekatan kepatuhan kolaboratif (Cooperative Compliance) berjalan secara efektif.
Dalam tahap awal, Pertamina menjadi mitra pertama DJP dalam pelaksanaan uji coba tersebut untuk masa pajak Januari hingga Desember 2026.
Uji coba Tax Control Framework mencakup lima jenis pajak, yaitu:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 ayat (2);
- PPh Pasal 15;
- PPh Pasal 22;
- PPh Pasal 23; dan
- PPh Pasal 26.
Selama periode uji coba, Pertamina akan menerapkan mekanisme self assessment berdasarkan kerangka Tax Control Framework. Selanjutnya, DJP bersama Pertamina akan melakukan pembahasan compliance arrangement serta evaluasi secara berkala guna menyempurnakan implementasi program tersebut.
Mitigasi Risiko Pajak Sejak Awal
Penerapan Tax Control Framework diharapkan mampu memitigasi berbagai potensi permasalahan perpajakan sejak awal. Melalui pendekatan Cooperative Compliance, pembahasan risiko perpajakan tidak lagi dilakukan setelah transaksi terjadi, melainkan sejak proses bisnis berlangsung.
"Dengan dukungan TCF dan integrasi data, risiko perpajakan dapat diidentifikasi lebih dini sehingga memberikan kepastian hukum, menekan biaya kepatuhan, dan meminimalkan potensi sengketa," kata Bimo dalam keterangan tertulis DJP.
Pendekatan tersebut diharapkan dapat memperkuat hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak melalui transparansi, komunikasi yang lebih intensif, serta pengelolaan risiko perpajakan secara bersama.
Perkuat Tata Kelola Perusahaan
Direktur Keuangan PT Pertamina (Persero), Mega Satria, mengatakan penerapan Tax Control Framework tidak hanya bertujuan meningkatkan kepatuhan perpajakan perusahaan.
Menurutnya, TCF juga akan memperkuat tata kelola perusahaan melalui peningkatan transparansi dan pengelolaan risiko yang lebih baik.
"Implementasi TCF merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik sekaligus memperkuat kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan," ujarnya.
Ke depan, DJP berencana memperluas implementasi uji coba Tax Control Framework ke sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) lainnya. Beberapa perusahaan yang disiapkan untuk mengikuti program tersebut antara lain PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).
Apabila implementasi tahap awal berjalan sesuai rencana, pendekatan Cooperative Compliance melalui Tax Control Framework berpotensi diterapkan secara lebih luas kepada wajib pajak strategis sebagai bagian dari transformasi pengawasan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

