Opinion

Kode Faktur 010 vs 070: Kesalahan Kecil yang Bisa Berujung Tagihan Pajak

Cindy Claudya Cynthia,
Kode Faktur 010 vs 070: Kesalahan Kecil yang Bisa Berujung Tagihan Pajak

Fasilitas pajak untuk kawasan berikat sejak awal dirancang untuk mendorong ekspor dan menarik investasi. Pemerintah memberikan berbagai kemudahan, termasuk fasilitas PPN tidak dipungut atas barang tertentu yang digunakan untuk kegiatan produksi di kawasan tersebut. Secara konsep, fasilitas ini dimaksudkan agar industri yang berorientasi ekspor tidak dibebani pajak yang pada akhirnya justru mengurangi daya saing produk Indonesia di pasar global.

Kawasan berikat sendiri memiliki posisi yang strategis dalam perekonomian nasional. Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menunjukkan bahwa kawasan ini berkontribusi hampir 40% terhadap total ekspor nonmigas nasional. Artinya, keberadaan kawasan berikat merupakan salah satu tulang punggung ekspor Indonesia. Dalam konteks tersebut, kepastian regulasi dan kemudahan administrasi menjadi faktor krusial agar pelaku usaha dapat menjalankan kegiatan produksi secara efisien tanpa dibayangi risiko kepatuhan yang tidak perlu.

Namun, realitas di lapangan menunjukkan dinamika yang berbeda. Tidak sedikit pelaku usaha justru menghadapi persoalan perpajakan yang muncul bukan karena adanya transaksi fiktif atau upaya penghindaran pajak, melainkan karena kesalahan administratif yang tampak sederhana. Yaitu, penggunaan kode faktur pajak yang tidak tepat. 

Persoalan teknis yang sebenarnya administratif ini, ketika berujung pada sengketa atau koreksi pajak, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan tambahan beban biaya bagi dunia usaha. Alih-alih memperkuat daya saing ekspor, situasi tersebut justru dapat menggerus manfaat fasilitas yang sejak awal dirancang untuk mendorong pertumbuhan industri nasional.

“Jebakan” Administratif di Balik Fasilitas Fiskal

Kawasan berikat adalah kawasan khusus yang digunakan untuk menimbun dan mengolah barang, baik dari impor maupun dari dalam negeri, sebelum diekspor atau digunakan dalam proses produksi. Karena orientasinya pada ekspor, pemerintah memberikan berbagai fasilitas, termasuk fasilitas tidak dipungut PPN atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) atas pemasukan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang digunakan untuk kegiatan usaha di dalam kawasan tersebut. Logikanya sederhana, barang yang dipakai untuk menghasilkan produk ekspor tidak semestinya dibebani PPN.

Dalam kegiatan operasionalnya, perusahaan di kawasan berikat tentu tidak hanya mengimpor bahan baku. Mereka juga membeli berbagai kebutuhan dari dalam negeri, mulai dari bahan penolong, kemasan, mesin, hingga perlengkapan kantor dan kegiatan penelitian. 

Atas transaksi tersebut, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 131/PMK.04/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK 65/PMK.04/2021 tentang Kawasan Berikat memberikan kejelasan bahwa fasilitas pembebasan cukai serta fasilitas PPN atau PPN dan PPnBM tidak dipungut tetap berlaku sepanjang barang digunakan untuk kegiatan usaha di kawasan berikat.

Persoalan muncul ketika aturan tersebut harus diterjemahkan ke dalam administrasi perpajakan. Fasilitas PPN tidak dipungut, hanya dianggap sah apabila dituangkan dalam faktur pajak dengan kode transaksi tertentu, yaitu kode 070. Kode ini menjadi penanda bahwa transaksi tersebut memang memperoleh fasilitas. 

Namun, dalam praktiknya, masih sering ditemukan kesalahan administratif berupa penggunaan kode faktur pajak yang tidak sesuai. Tidak jarang Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual justru menerbitkan faktur dengan kode 010, yaitu kode untuk transaksi biasa yang PPN-nya dipungut. Kesalahan ini kerap terjadi akibat kurangnya pemahaman, baik dari pihak penjual maupun pembeli, terhadap ketentuan fasilitas PPN Kawasan Berikat. 

Dampaknya, meskipun transaksi tersebut secara substansi memenuhi syarat untuk diberikan fasilitas, kesalahan kode faktur pajak dapat menjadi dasar koreksi oleh otoritas pajak dan berujung pada tagihan PPN dalam proses pemeriksaan.  

Formalitas vs Substansi Faktur Pajak

Jika merujuk pada Pasal 13 ayat (1a) Undang-Undang (UU) PPN, faktur pajak wajib dibuat pada saat terjadi penyerahan BKP dan JKP. Faktur tersebut harus memuat keterangan tertentu, seperti identitas penjual dan pembeli, jenis barang atau jasa yang diserahkan, harga jual atau nilai penggantian, jumlah PPN yang dipungut, serta kode dan nomor seri faktur pajak. Ketentuan ini pada dasarnya mengatur syarat formal agar suatu faktur pajak diakui secara hukum.

Selanjutnya, Pasal 13 ayat (9) menegaskan bahwa faktur pajak yang tidak memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak dapat diperlakukan sebagai faktur pajak. Artinya, jika ada unsur yang tidak terpenuhi, seperti data tidak lengkap atau transaksi tidak riil, maka faktur tersebut dapat dianggap cacat dan tidak bisa menjadi dasar pengkreditan pajak masukan.

Namun dalam banyak kasus, transaksi antara PKP penjual di dalam daerah pabean dengan pengusaha di kawasan berikat, faktur pajak yang diterbitkan, meskipun menggunakan kode 010, sebenarnya telah memenuhi seluruh unsur tersebut. Faktur dibuat pada saat penyerahan barang dan memuat seluruh informasi yang dipersyaratkan. Transaksinya pun nyata dan dapat dibuktikan.

Dengan kondisi seperti itu, secara formal dan material faktur pajak tersebut sesungguhnya telah memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9). Satu-satunya persoalan terletak pada pemilihan kode transaksi. Dari sudut pandang administrasi yang lebih luas, sulit untuk menyimpulkan bahwa kesalahan kode semata-mata otomatis menggugurkan hak Wajib Pajak (WP) untuk mengkreditkan pajak masukan, apabila seluruh unsur lainnya telah terpenuhi.

Lebih lanjut, perlu dicermati bahwa PKP penjual dalam transaksi tersebut telah memungut dan menyetorkan PPN yang terutang ke kas negara. Dengan demikian, secara nyata tidak terdapat kerugian pada penerimaan negara. Negara sudah menerima pajaknya, transaksi benar-benar terjadi, dan dokumentasi tersedia secara lengkap.

Inilah yang kemudian menjadi inti persoalan. Ketika pajak masukan ditolak hanya karena kesalahan kode faktur, sementara seluruh substansi transaksi telah sesuai dan tidak ada kerugian negara, maka yang dipersoalkan sesungguhnya bukan realitas ekonominya, melainkan semata formalitas administratif. Pendekatan yang terlalu kaku terhadap aspek teknis seperti ini berisiko mengabaikan tujuan utama pemungutan PPN itu sendiri, yakni mengenakan pajak atas konsumsi secara adil dan proporsional.

Logika Koreksi yang Perlu Ditinjau

UU PPN sebenarnya sudah tegas mengatur soal tanggung jawab penerbitan faktur pajak. Pasal 13 menyebutkan bahwa kewajiban untuk membuat faktur pajak secara benar, lengkap, dan tepat waktu berada pada PKP penjual. Termasuk di dalamnya kewajiban menentukan kode transaksi yang sesuai dengan karakter penyerahan barang atau jasa.

Artinya, secara hukum, penjual adalah pihak yang bertanggung jawab atas benar atau tidaknya kode faktur yang digunakan.

Sebaliknya, pembeli hanya dapat menerima faktur pajak yang diterbitkan oleh penjual dan mengkreditkan pajak masukan berdasarkan dokumen tersebut. Pembeli, termasuk pengusaha yang berada di kawasan berikat, tidak memiliki kewenangan hukum untuk mengubah, memperbaiki, atau mengganti kode faktur yang telah diterbitkan. Jika terjadi kesalahan kode, pembeli tidak bisa melakukan pembetulan secara sepihak.

Dalam konteks ini, menjadi problematis ketika seluruh konsekuensi justru dibebankan kepada pembeli. Jika kesalahan penerbitan kode sepenuhnya berada di luar kendali pembeli, maka membebankan koreksi, tagihan pajak, bahkan sanksi administrasi kepada pihak pembeli berpotensi bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Lebih lanjut, konsistensi penegakan aturan juga patut dipertanyakan. Apabila terhadap PKP penjual yang menerbitkan faktur dengan kode 010 tidak dilakukan koreksi atas Faktur Pajak Keluaran dan PPN yang telah dipungut serta disetorkan tetap diakui sebagai penerimaan negara, sementara di sisi lain pembeli justru dikenai koreksi dan sanksi, maka terjadi perlakuan yang tidak seimbang. Negara tetap mengakui pajak yang telah disetor, tetapi pada saat yang sama menolak hak kredit dari pihak pembeli.

Situasi semacam ini menimbulkan kesan bahwa kesalahan administratif dimaknai secara sepihak dan formalistis. Padahal, jika ditarik ke prinsip dasarnya, PPN adalah pajak atas konsumsi yang dirancang netral bagi pelaku usaha. Ketika pajak sudah dipungut dan disetor, serta transaksi benar-benar terjadi, maka pendekatan yang hanya berfokus pada kesalahan kode tanpa melihat substansi berpotensi mencederai prinsip tersebut.

Kasus penggunaan kode 010 dan 070 ini menunjukkan bahwa sengketa pajak tidak selalu lahir dari niat untuk menghindari pajak. Sering kali, persoalan timbul dari detail administratif dan perbedaan penafsiran atas aturan teknis. Dalam kondisi seperti ini, pembeli berada pada posisi yang rentan karena harus menanggung risiko atas dokumen yang secara hukum menjadi tanggung jawab pihak lain.

Karena itu, diperlukan pendekatan yang lebih seimbang dari otoritas pajak dalam menyikapi kesalahan penggunaan kode faktur pajak tersebut. Penegasan tanggung jawab kepada PKP penjual sebagai penerbit faktur harus menjadi titik awal. 

Di sisi lain, jika kesalahan bersifat administratif dan tidak menimbulkan kerugian negara, koreksi seharusnya dilakukan secara proporsional, tanpa serta-merta menghilangkan hak WP untuk mengkreditkan pajak masukan. Selain itu, pedoman teknis yang lebih jelas dan sosialisasi yang berkelanjutan kepada pelaku usaha menjadi penting agar persoalan serupa tidak terus berulang dan berubah menjadi sengketa di kemudian hari. (KEN) 
 

Disclaimer! Tulisan ini adalah pendapat pribadi dan tidak mencerminkan kebijakan institusi di mana penulis bekerja.


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru