Ini Sebab Bukti Potong PPh 21 Tidak Muncul di Coretax
Salah satu dokumen utama yang perlu disiapkan wajib pajak orang pribadi ketika menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) adalah bukti potong PPh Pasal 21.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan atau mendapat penghasilannya dari pemberi kerja, bukti potong PPh Pasal 21 akan dibuat, disetor, dan dilaporkan perusahaan tempat bekerja.
Selanjutnya, bukti potong tersebut akan secara otomatis muncul di akun Coretax wajib pajak karyawan. Tepatnya, di menu “Dokumen Saya” setiap wajib pajak. Karena bukti potong PPh Pasal 21 sudah terprepopulated dengan data wajib pajak di Coretax.
Tetapi, bagaimana jika saat membuka akun Coretax, bukti potong PPh Pasal 21 ternyata tidak tersedia. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa hal. Artikel ini akan menguraikan beberapa faktor penyebab tidak munculnya bukti potong di akun Coretax.
Baca Juga: Bukti Potong PPh 21 Sudah Bisa Kamu Download di Coretax, Berikut Caranya
Pengertian dan Jenis Bukti Potong PPh 21
Bukti potong PPh Pasal 21 merupakan dokumen yang dibuat oleh pemberi kerja. Di dalamnya memuat informasi jumlah PPh Pasal 21 yang telah dipotong pemberi kerja dan disetorkan ke negara.
Adapun PPh Pasal 21 merupakan pajak yang dipotong atas penghasilan berupa gaji, honorarium, dan imbalan lain yang dibayarkan pemberi kerja kepada karyawan.
Bukti potong PPh Pasal 21 berfungsi sebagai dasar karyawan sebagai wajib pajak orang pribadi dalam melaporkan penghasilan serta pajak yang telah dibayar yang kita kenal sebagai SPT Tahunan PPh Pasal 21.
Terdapat dua jenis bukti potong PPh Pasal 21. Pertama, bukti potong A1 yaitu bukti potong PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap atau penerima pensiun di perusahaan swasta. Kedua, bukti potong A2, yaitu bukti potong untuk pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara serta pensiunannya.
Dengan kata lain, bukti potong A2 khusus untuk penghasilan yang pembayarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca Juga: Pahami Risiko Penggunaan NPWP Sementara Dalam Bukti Potong PPh
Penyebab Bukti Potong Tak Muncul di Coretax
Terdapat beberapa hal yang dapat menyebabkan tidak munculnya bukti potong PPh Pasal 21 di akun Coretax seseorang. Di antaranya, yakni data belum sinkron, identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak valid, perusahaan belum melaporkan bukti potong, isteri yang telah menggabungkan NPWP.
-
Data Belum Sinkron
Data mungkin belum tertarik sempurna oleh sistem. Untuk mengatasinya, wajib pajak dapat menggunakan fitur “Refresh” pada halaman utama Dokumen Saya.
-
Identitas NIK/NPWP Tidak Valid
Ketidaksesuaian data NIK yang diinput oleh pemberi kerja akan menyebabkan dokumen tidak tertaut ke akun Anda. Untuk mengatasinya, wajib pajak harus meminta salinan bukti potong secara manual untuk memastikan data identitas Anda sudah benar.
-
Bukti Potong Belum Dilaporkan Perusahaan
Perlu diingat, bukti potong hanya akan muncul jika pemberi kerja telah menyelesaikan proses pembayaran dan pelaporan SPT PPh 21. Oleh karenanya, kalau bukti potong belum tersedia di akun Coretax kamu, konfirmasikan kepada pemberi kerja apakah bukti potong sudah dilaporkan atau belum. Jika belum, tanyakan kapan bukti potong akan dilaporkan.
-
Isteri Lakukan Penggabungan NPWP
Jika kasus ini dihadapi oleh wajib pajak yang berstatus sebagai isteri dan memilih melakukan penggabungan NPWP, pengecekan bukti potong tetap dilakukan melalui akun Coretax isteri.
Lakukan Input Manual dan Validasi Data
Jika bukti potong tetap tidak tersedia di Coretax, Anda dapat meminta dokumen fisik atau PDF-nya kepada pemberi kerja. Selanjutnya, lakukan input manual pada draf SPT Tahunan di bagian Lampiran 1 huruf D dan E.
Namun perlu diingat, jika kamu lakukan input manual, pastikan dua aspek berikut, pertama validitas data. Kedua aspek kesesuaian NIK.
-
Validitas Data
Pastikan dokumen yang Anda input manual adalah dokumen resmi dan valid dari pemberi kerja.
-
Kesesuaian NIK
Pastikan NIK pada bukti potong sesuai dengan NIK pada profil Coretax Anda guna menghindari kendala validasi saat pengiriman SPT.
Mitigasi Risiko Pelaporan
Mengingat batas akhir pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tahun pajak 2025 adalah 31 Maret 2026, penyelesaian laporan disarankan lebih awal. Selain memberikan kenyamanan, hal ini juga menghindarkan Anda dari kendala teknis akibat kepadatan server di akhir periode.
Sehingga apabila ada masalah yang menghambat seperti kesulitan mendapatkan bukti potong, wajib pajak masih memiliki waktu untuk menyelesaikannya terlebih dahulu. (ASP)