News

Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 Sepanjang 2026, Ini Syaratnya! 

Pekerja Bergaji hingga Rp10 Juta Bebas PPh 21 Sepanjang 2026, Ini Syaratnya! 

JAKARTA. Pemerintah kembali menggulirkan insentif pajak penghasilan bagi pekerja untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi pekerja dengan penghasilan bruto maksimal Rp10 juta per bulan di sejumlah sektor usaha tertentu.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025 tentang PPh 21 atas penghasilan tertentu yang ditanggung pemerintah. Aturan ini mulai berlaku sejak 31 Desember 2025 dan menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi tahun anggaran 2026.

“Bahwa untuk menjaga keberlangsungan daya beli masyarakat dan menjalankan fungsi stabilisasi ekonomi dan sosial pada tahun 2026, telah ditetapkan paket stimulus ekonomi sebagai upaya pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat antara lain dengan pemberian fasilitas fiskal,” demikian bunyi pertimbangan PMK 105/2025, seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com, Senin (5/1).

Berlaku untuk Sektor Tertentu

Insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) ini berlaku untuk Masa Pajak Januari hingga Desember 2026. Sasaran utamanya adalah pekerja di sektor alas kaki, tekstil dan pakaian jadi, furnitur, kulit dan barang dari kulit, serta pariwisata. 

Kelima sektor tersebut mencakup 133 kode klasifikasi lapangan usaha (KLU) utama yang tercatat dalam basis data administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penerima insentif meliputi pegawai tetap tertentu maupun pegawai tidak tetap tertentu yang bekerja pada sektor-sektor tersebut. Batas penghasilan yang mendapat fasilitas ini adalah penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur tidak lebih dari Rp10 juta per bulan, baik bagi pegawai yang telah bekerja sebelum Januari 2026 maupun pegawai yang mulai bekerja pada tahun 2026.

Cakupan Penghasilan Bruto

Adapun penghasilan bruto yang dimaksud mencakup gaji dan tunjangan tetap serta imbalan sejenis yang bersifat tetap dan teratur, sesuai ketentuan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja. 

Untuk pegawai tidak tetap yang telah memiliki NPWP, insentif diberikan dengan ketentuan upah rata-rata per hari tidak lebih dari Rp500.000 untuk skema harian, mingguan, satuan, atau borongan, atau tidak lebih dari Rp10 juta untuk penghasilan bulanan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa pekerja yang menerima fasilitas ini tidak boleh memperoleh insentif PPh 21 DTP lainnya berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Insentif diberikan oleh pemberi kerja dalam bentuk pembayaran tunai pada saat pembayaran penghasilan kepada pegawai.

Tidak Diperhitungngkan Dalam PPh Pasal 21

Pembayaran PPh 21 yang ditanggung pemerintah tersebut tidak diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak. Namun, pemberi kerja tetap wajib membuat bukti potong dan melaporkan pemanfaatan insentif tersebut setiap masa pajak.

“Pemberi Kerja wajib melaporkan pemanfaatan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 ditanggung pemerintah untuk setiap Masa Pajak,” sebagaimana diatur dalam PMK 105/2025.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Pajak akan melakukan pengawasan melalui pembinaan, penelitian, dan pengujian kepatuhan guna memastikan pemanfaatan insentif berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (KEN)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru