Tax Clinic

Pindah Kerja di Tengah Tahun Sebabkan Kurang Bayar Pajak, Simak 6 Hal Berikut

Anisah dan Kadek Dwi Astari

June 17, 2026

Pindah Kerja di Tengah Tahun Sebabkan Kurang Bayar Pajak, Simak 6 Hal Berikut

Pindah kerja di tengah tahun mungkin terdengar seperti hal biasa. Namun, dari sisi perpajakan, kondisi ini perlu diperhatikan karena dapat membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berstatus kurang bayar.

Hal ini dapat terjadi karena dalam satu tahun pajak, karyawan yang pindah kerja menerima penghasilan dari dua pemberi kerja, yaitu kantor lama dan kantor baru.

Sementara itu, masing-masing perusahaan umumnya hanya menghitung dan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang mereka bayarkan.

Padahal, saat melaporkan SPT Tahunan, seluruh penghasilan selama satu tahun harus digabungkan. Akibatnya, total Penghasilan Kena Pajak dapat menjadi lebih besar dan berpotensi masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.

Inilah yang kemudian dapat menimbulkan kurang bayar pada saat pelaporan SPT Tahunan.

Simulasi Sederhana

Misalnya, seorang karyawan berstatus TK/0 bekerja di dua perusahaan dalam satu tahun pajak dengan rincian sebagai berikut:

Periode 

Perusahaan 

Gaji per Bulan (Rp) 

Total Gaji (Rp) 

Januari–Juni 

PT A 

10.000.000 

60.000.000 

Juli–Desember 

PT B 

15.000.000 

90.000.000 

Total Gaji 1 tahun

 

 

150.000.000 

Asumsi: tidak ada bonus, BPJS, iuran pensiun, atau pengurang lain selain biaya jabatan. Biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun. PTKP TK/0 sebesar Rp54.000.000 setahun.

1. Perhitungan di Perusahaan Lama 

Uraian 

Jumlah (Rp) 

Penghasilan bruto Januari–Juni 

              60.000.000 

Biaya jabatan (Bijab) 

                 3.000.000 

Penghasilan neto 

              57.000.000 

PTKP 

              54.000.000 

Penghasilan Kena Pajak (PKP) 

                 3.000.000 

PPh Pasal 21 terutang 

                     150.000 

Dengan demikian, Bukti Potong 1721-A1 dari PT A akan menunjukkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebesar Rp150.000.

2. Perhitungan di Perusahaan Baru Tanpa BPA1 Perusahaan Lama

Apabila karyawan tidak menyerahkan Bukti Potong A1 (BPA1) dari PT A, maka PT B hanya menghitung pajak berdasarkan penghasilan yang dibayarkan oleh PT B dan memotong PPh Pasal 21 senilai Rp1.650.000

Uraian 

Jumlah (Rp) 

Penghasilan bruto Juli–Desember 

              90.000.000 

Bijab 

                 3.000.000 

Penghasilan neto 

              87.000.000 

PTKP 

              54.000.000 

PKP 

              33.000.000 

PPh Pasal 21 dipotong PT B 

1.650.000

3. Perhitungan pada SPT Tahunan

Pada saat penghitungan SPT Tahunan, penghasilan dari PT A dan PT B akan digabung seperti berikut.

Uraian 

Jumlah (Rp) 

Total penghasilan bruto setahun 

            150.000.000 

Bijab Setahun 

                 6.000.000 

Penghasilan neto setahun 

            144.000.000 

PTKP 

              54.000.000 

PKP 

              90.000.000 

PPh Pasal 21 Setahun 

7.500.000 

Kredit Pajak (Dari PT A dan PT B) 

1.800.000 

Kurang Bayar SPT Tahunan 

5.700.000 

Berdasarkan penghitungan di atas, maka karyawan tersebut masih harus membayar Rp5.700.000 saat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Agar tidak Kurang Bayar pada saat lapor SPT PPh Orang Pribadi , berikut Langkah-Langkah yang harus dilakukan:

1. Gabungkan Seluruh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak 

Jika bekerja di dua perusahaan dalam tahun pajak yang sama, pastikan seluruh penghasilan dari kantor lama dan kantor baru dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

2. Pahami Potensi Kurang Bayar

Potensi kurang bayar dapat muncul karena kantor baru belum tentu mengetahui penghasilan dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh kantor lama. Akibatnya, total pajak yang dipotong selama tahun berjalan bisa lebih kecil dari pajak yang seharusnya terutang.

3. Perhatikan Perhitungan PPh Pasal 21 di Akhir Tahun

Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023, PPh Pasal 21 pegawai tetap dihitung secara bulanan menggunakan tarif efektif. Namun, pada masa pajak terakhir, pajak dihitung kembali berdasarkan total penghasilan dalam satu tahun atau bagian tahun pajak, kemudian dikurangi PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebelumnya. Oleh karena itu, data penghasilan dari pemberi kerja sebelumnya menjadi penting agar perhitungan pajak lebih akurat.

4. Minta Bukti Potong 1721-A1 dari Kantor Lama

Setelah resign atau pindah kerja, segera minta Bukti Potong 1721-A1 dari kantor lama. Dokumen ini berisi informasi penghasilan, pengurang, penghasilan kena pajak, serta PPh Pasal 21 yang telah dipotong. Berdasarkan PER-2/PJ/2024, Bukti Potong 1721-A1 diberikan kepada penerima penghasilan paling lama satu bulan setelah masa pajak terakhir.

5. Serahkan ke HRD kantor baru

Berikan Bukti Potong 1721-A1 kepada HRD atau payroll kantor baru agar penghasilan dan pajak dari kantor lama dapat diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21 akhir tahun.

Uraian  

 Jumlah (Rp) 

Total penghasilan bruto setahun 

            150.000.000 

Bijab Setahun 

                 6.000.000 

Penghasilan neto setahun 

            144.000.000 

PTKP 

              54.000.000 

PKP 

              90.000.000 

PPh Pasal 21 Setahun 

7.500.000 

PPh Pasal 21 di PT A 

150.000 

PPh Dipotong oleh PT B Setahun 

7.350.000 

Dengan penyesuaian tersebut, total PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT A dan PT B menjadi sesuai dengan PPh Tahunan yang terutang, sehingga potensi kurang bayar dalam SPT Tahunan dapat diminimalkan atau menjadi nihil.

6. Cek Kembali Saat Lapor SPT Tahunan

Saat mengisi SPT Tahunan, pastikan seluruh penghasilan dari kantor lama dan kantor baru telah dilaporkan. Pastikan juga seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong sudah dikreditkan sesuai Bukti Potong 1721-A1.

Kesimpulan

Saat pindah kerja, karyawan sebaiknya segera meminta Bukti Potong 1721-A1 dari kantor lama dan menyerahkannya kepada HRD atau payroll kantor baru.

Pemberi kerja wajib memberikan Bukti Potong 1721-A1 paling lama satu bulan setelah tahun pajak berakhir, dan dalam hal pegawai berhenti bekerja sebelum akhir tahun, bukti potong diberikan pada saat pegawai berhenti bekerja.  

Langkah sederhana ini dapat Wajib Pajak Orang Pribadi mengantisipasi risiko kurang bayar yang cukup besar pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.