Pindah kerja di tengah tahun mungkin terdengar seperti hal biasa. Namun, dari sisi perpajakan, kondisi ini perlu diperhatikan karena dapat membuat SPT Tahunan PPh Orang Pribadi berstatus kurang bayar.
Hal ini dapat terjadi karena dalam satu tahun pajak, karyawan yang pindah kerja menerima penghasilan dari dua pemberi kerja, yaitu kantor lama dan kantor baru.
Sementara itu, masing-masing perusahaan umumnya hanya menghitung dan memotong PPh Pasal 21 atas penghasilan yang mereka bayarkan.
Padahal, saat melaporkan SPT Tahunan, seluruh penghasilan selama satu tahun harus digabungkan. Akibatnya, total Penghasilan Kena Pajak dapat menjadi lebih besar dan berpotensi masuk ke lapisan tarif pajak yang lebih tinggi.
Inilah yang kemudian dapat menimbulkan kurang bayar pada saat pelaporan SPT Tahunan.
Simulasi Sederhana
Misalnya, seorang karyawan berstatus TK/0 bekerja di dua perusahaan dalam satu tahun pajak dengan rincian sebagai berikut:
Periode | Perusahaan | Gaji per Bulan (Rp) | Total Gaji (Rp) |
Januari–Juni | PT A | 10.000.000 | 60.000.000 |
Juli–Desember | PT B | 15.000.000 | 90.000.000 |
Total Gaji 1 tahun |
|
| 150.000.000 |
Asumsi: tidak ada bonus, BPJS, iuran pensiun, atau pengurang lain selain biaya jabatan. Biaya jabatan dihitung sebesar 5% dari penghasilan bruto, dengan batas maksimal Rp500.000 per bulan atau Rp6.000.000 setahun. PTKP TK/0 sebesar Rp54.000.000 setahun.
1. Perhitungan di Perusahaan Lama
Uraian | Jumlah (Rp) |
Penghasilan bruto Januari–Juni | 60.000.000 |
Biaya jabatan (Bijab) | 3.000.000 |
Penghasilan neto | 57.000.000 |
PTKP | 54.000.000 |
Penghasilan Kena Pajak (PKP) | 3.000.000 |
PPh Pasal 21 terutang | 150.000 |
Dengan demikian, Bukti Potong 1721-A1 dari PT A akan menunjukkan PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebesar Rp150.000.
2. Perhitungan di Perusahaan Baru Tanpa BPA1 Perusahaan Lama
Apabila karyawan tidak menyerahkan Bukti Potong A1 (BPA1) dari PT A, maka PT B hanya menghitung pajak berdasarkan penghasilan yang dibayarkan oleh PT B dan memotong PPh Pasal 21 senilai Rp1.650.000
Uraian | Jumlah (Rp) |
Penghasilan bruto Juli–Desember | 90.000.000 |
Bijab | 3.000.000 |
Penghasilan neto | 87.000.000 |
PTKP | 54.000.000 |
PKP | 33.000.000 |
| PPh Pasal 21 dipotong PT B | 1.650.000 |
3. Perhitungan pada SPT Tahunan
Pada saat penghitungan SPT Tahunan, penghasilan dari PT A dan PT B akan digabung seperti berikut.
Uraian | Jumlah (Rp) |
Total penghasilan bruto setahun | 150.000.000 |
Bijab Setahun | 6.000.000 |
Penghasilan neto setahun | 144.000.000 |
PTKP | 54.000.000 |
PKP | 90.000.000 |
PPh Pasal 21 Setahun | 7.500.000 |
Kredit Pajak (Dari PT A dan PT B) | 1.800.000 |
Kurang Bayar SPT Tahunan | 5.700.000 |
Berdasarkan penghitungan di atas, maka karyawan tersebut masih harus membayar Rp5.700.000 saat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
Agar tidak Kurang Bayar pada saat lapor SPT PPh Orang Pribadi , berikut Langkah-Langkah yang harus dilakukan:
1. Gabungkan Seluruh Penghasilan dalam Satu Tahun Pajak
Jika bekerja di dua perusahaan dalam tahun pajak yang sama, pastikan seluruh penghasilan dari kantor lama dan kantor baru dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.
2. Pahami Potensi Kurang Bayar
Potensi kurang bayar dapat muncul karena kantor baru belum tentu mengetahui penghasilan dan PPh Pasal 21 yang sudah dipotong oleh kantor lama. Akibatnya, total pajak yang dipotong selama tahun berjalan bisa lebih kecil dari pajak yang seharusnya terutang.
3. Perhatikan Perhitungan PPh Pasal 21 di Akhir Tahun
Berdasarkan PMK 168 Tahun 2023, PPh Pasal 21 pegawai tetap dihitung secara bulanan menggunakan tarif efektif. Namun, pada masa pajak terakhir, pajak dihitung kembali berdasarkan total penghasilan dalam satu tahun atau bagian tahun pajak, kemudian dikurangi PPh Pasal 21 yang telah dipotong sebelumnya. Oleh karena itu, data penghasilan dari pemberi kerja sebelumnya menjadi penting agar perhitungan pajak lebih akurat.
4. Minta Bukti Potong 1721-A1 dari Kantor Lama
Setelah resign atau pindah kerja, segera minta Bukti Potong 1721-A1 dari kantor lama. Dokumen ini berisi informasi penghasilan, pengurang, penghasilan kena pajak, serta PPh Pasal 21 yang telah dipotong. Berdasarkan PER-2/PJ/2024, Bukti Potong 1721-A1 diberikan kepada penerima penghasilan paling lama satu bulan setelah masa pajak terakhir.
5. Serahkan ke HRD kantor baru
Berikan Bukti Potong 1721-A1 kepada HRD atau payroll kantor baru agar penghasilan dan pajak dari kantor lama dapat diperhitungkan dalam pemotongan PPh Pasal 21 akhir tahun.
Uraian | Jumlah (Rp) |
Total penghasilan bruto setahun | 150.000.000 |
Bijab Setahun | 6.000.000 |
Penghasilan neto setahun | 144.000.000 |
PTKP | 54.000.000 |
PKP | 90.000.000 |
PPh Pasal 21 Setahun | 7.500.000 |
PPh Pasal 21 di PT A | 150.000 |
PPh Dipotong oleh PT B Setahun | 7.350.000 |
Dengan penyesuaian tersebut, total PPh Pasal 21 yang dipotong oleh PT A dan PT B menjadi sesuai dengan PPh Tahunan yang terutang, sehingga potensi kurang bayar dalam SPT Tahunan dapat diminimalkan atau menjadi nihil.
6. Cek Kembali Saat Lapor SPT Tahunan
Saat mengisi SPT Tahunan, pastikan seluruh penghasilan dari kantor lama dan kantor baru telah dilaporkan. Pastikan juga seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong sudah dikreditkan sesuai Bukti Potong 1721-A1.
Kesimpulan
Saat pindah kerja, karyawan sebaiknya segera meminta Bukti Potong 1721-A1 dari kantor lama dan menyerahkannya kepada HRD atau payroll kantor baru.
Pemberi kerja wajib memberikan Bukti Potong 1721-A1 paling lama satu bulan setelah tahun pajak berakhir, dan dalam hal pegawai berhenti bekerja sebelum akhir tahun, bukti potong diberikan pada saat pegawai berhenti bekerja.
Langkah sederhana ini dapat Wajib Pajak Orang Pribadi mengantisipasi risiko kurang bayar yang cukup besar pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

