Platform Diimbau Beri Bonus bagi Driver dan Kurir Online, Apakah dikenakan Pajak?
JAKARTA. Pemerintah mengimbau penyedia layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan bonus kepada mitra yang menjadi driver maupun kurir.
Hal tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2026 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi.
Pemerintah mengklaim imbauan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap pekerja sektor ekonomi digital menjelang Hari Raya Keagamaan.
Dalam siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan, dijelaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud kepedulian negara terhadap kontribusi pengemudi dan kurir online dalam mendukung mobilitas dan distribusi barang nasional.
“Sebagai wujud kepedulian, pemerintah mengimbau perusahaan penyelenggara layanan angkutan berbasis aplikasi untuk memberikan Bonus Hari Raya Keagamaan kepada pengemudi dan kurir online,” dikutip dari siaran pers Kementerian Ketenagakerjaan Kamis (5/2).
Ketentuan Pemberian Bonus
SE tersebut mengatur sejumlah ketentuan penting terkait pemberian BHR, yaitu:
- BHR Keagamaan diberikan oleh perusahaan aplikasi kepada pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi pada perusahaan aplikasi dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan terakhir.
- BHR diberikan dalam bentuk uang tunai dengan nilai paling sedikit 25% dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
- Perusahaan aplikasi harus transparan dalam perhitungan besaran BHR yang diberikan kepada pengemudi dan kurir online.
- BHR diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1447 H.
- Pemberian BHR Keagamaan tidak menghilangkan dukungan kesejahteraan bagi pengemudi dan kurir online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah diberikan oleh perusahaan aplikasi.
Penegasan Pemerintah
Selain untuk penyedia layanan aplikasi, SE juga ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan kebijakan tersebut.
Dinas yang membidangi ketenagakerjaan di daerah diminta melakukan pemantauan agar pemberian BHR berjalan sesuai ketentuan.
“Dalam rangka pelaksanaan pemberia BHR Keagamaan tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online, diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut...diminta bantuan Saudara Gubernur untuk menyampaikan Surat Edaran ini kepada Bupati/Wali kota dan pemangku kepentingan terkait di wilayah Saudara Gubernur,” jelas Menaker.
Apakah BHR Dikenakan Pajak?
Sesuai prinsip umum dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima Wajib Pajak pada dasarnya merupakan objek Pajak Penghasilan, kecuali secara tegas dikecualikan oleh peraturan. Hingga saat ini tidak terdapat ketentuan yang menyatakan BHR bagi mitra platform sebagai penghasilan yang dikecualikan.
Dengan demikian, BHR Tahun 2026 bagi pengemudi dan kurir online tetap merupakan objek pajak dan harus diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan serta dilaporkan dalam SPT Tahunan Orang Pribadi masing-masing penerima.