News

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan untuk Repatriasi Aset Pajak

Sekaring Ratri

July 17, 2026

Purbaya Beri Waktu 6 Bulan untuk Repatriasi Aset Pajak

JAKARTA. Pemerintah memberi waktu tambahan bagi wajib pajak yang belum memenuhi komitmen repatriasi aset dari luar negeri dalam program tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta para pemilik dana di luar negeri segera membawa masuk dan melaporkan asetnya sebelum pemerintah memperketat pengawasan.

"Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan," kata Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Menurutnya, pemerintah memberi tenggat waktu sekitar enam bulan atau hingga akhir 2026 agar Wajib Pajak (WP) segera memenuhi kewajibannya. Setelah itu, pemerintah akan menindaklanjuti aset yang belum direpatriasi maupun belum dilaporkan sesuai ketentuan.

Purbaya juga mengingatkan bahwa aset di luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan tidak akan bisa digunakan secara bebas untuk kegiatan usaha di Indonesia.

Ribuan WP Masih Bermasalah 

Di sisi lain, pemerintah juga menemukan masih banyak WP peserta tax amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diduga belum memenuhi komitmennya.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), terdapat 2.424 wajib pajak yang terindikasi gagal merealisasikan repatriasi harta dari luar negeri dengan nilai mencapai Rp23 triliun. Selain itu, ada 35.644 wajib pajak yang diduga masih kurang mengungkapkan hartanya dengan nilai indikasi mencapai Rp383 triliun.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sempat menyampaikan rencana pemeriksaan terhadap peserta PPS yang dinilai belum memenuhi kewajibannya secara penuh.

Namun, Purbaya menilai pernyataan tersebut sempat memicu keresahan di kalangan dunia usaha. Karena itu, ia memastikan pemerintah tidak akan melakukan langkah yang dapat mengganggu kepercayaan wajib pajak.

"Jadi itu enggak akan dilakukan lagi. Saya akan tegur DJP agar menjaga iklim usaha dan menjaga kepercayaan masyarakat," papar Purbaya seperti dikutip dari CNBCIndonesia.com.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah tetap akan mendalami temuan terkait wajib pajak yang gagal repatriasi maupun kurang mengungkapkan harta.

"Nanti kita dalamin lebih lanjut ya, saya gak bisa jawab sekarang," ujarnya.

Sebagai informasi, peserta PPS yang terbukti gagal memenuhi komitmen repatriasi, pemerintah menyiapkan tambahan PPh final sebesar 5% apabila dibayar secara sukarela, atau 6,5% jika penagihan dilakukan melalui Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB). (KEN)