Regulation Update

Perketat Pengawasan, Pegawai Pajak Diminta Gendeng Babinsa Hingga Saraping Data

Asep Munazat Zatnika

July 17, 2026

Perketat Pengawasan, Pegawai Pajak Diminta Gendeng Babinsa Hingga Saraping Data

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan kepatuhan wajib pajak. 

Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian dalam beleid tersebut adalah pelibatan koordinasi dengan Bintara Pembina Desa (Babinsa) maupun Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) dalam kegiatan pengumpulan data lapangan.

SE-8/PJ/2026 ditetapkan pada 15 Juli 2026 sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Melalui aturan ini, DJP mempertegas mekanisme pengawasan, mulai dari pengumpulan data hingga penyempurnaan proses bisnis pengawasan.

Pengumpulan Data Lapangan dan Nonlapangan

Dalam SE-8/PJ/2026, pengumpulan data menjadi salah satu tahapan penting dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak. Kegiatan ini dilakukan untuk memperoleh informasi mengenai subjek dan/atau objek pajak sebagai dasar pelaksanaan pengawasan.

Pengumpulan data lapangan dilakukan dengan mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, dan/atau tempat pekerjaan bebas wajib pajak maupun pihak terkait. Sementara itu, pengumpulan data nonlapangan dilaksanakan melalui pemanfaatan teknologi informasi dan sarana administrasi lainnya yang tersedia tanpa harus melakukan kunjungan langsung ke lokasi.

Dalam pelaksanaan pengumpulan data lapangan, pegawai DJP juga dapat lakukan scrapping data hingga berkoordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas sebagai bagian dari pembangunan jejaring informasi.

Pendekatan dalam Pengumpulan Data

SE-8/PJ/2026 mengatur bahwa pengumpulan data dapat dilakukan melalui beberapa pendekatan, yaitu:

  • visitasi
  • penyisiran (canvassing)
  • pengamatan langsung
  • pembangunan jejaring informasi, termasuk melalui Babinsa dan Bhabinkamtibmas
  • pemanfaatan teknologi, seperti remote sensing, web scraping
  • pemanfaatan informasi media
  • telaah jurnal atau karya ilmiah
  • analisis data yang belum teridentifikasi
  • bedah wajib pajak, bedah kawasan ekonomi
  • serta mirroring hasil pemeriksaan, penyidikan, dan proses bisnis lainnya
  • taxation partnership
  • cara lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Proses Pengawasan Disempurnakan

Selain mengatur mekanisme pengumpulan data, SE-8/PJ/2026 juga mendorong penyempurnaan proses bisnis pengawasan agar perencanaan dan pelaksanaan pengawasan kepatuhan menjadi lebih efektif.

Upaya tersebut dilakukan melalui penajaman proses bisnis, penyesuaian dengan perkembangan teknologi informasi, serta penyelarasan dengan proses bisnis DJP lainnya, seperti edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum.

SE ini juga menekankan peningkatan akuntabilitas penelitian formal, memperjelas diferensiasi teknik penelitian kepatuhan, serta mengintegrasikan dukungan penelitian dengan tindak lanjut hasil pengawasan. Dengan pedoman tersebut, DJP diharapkan dapat melaksanakan pengawasan kepatuhan wajib pajak secara lebih terarah, terdokumentasi, dan terintegrasi.