Restitusi Pajak Naik Tajam, Pemerintah Gandeng BPKP Telusuri Kebocoran
JAKARTA. Lonjakan permohonan restitusi pajak terjadi pada awal 2026. Hingga kuartal I 2026, nilai pengajuan telah mencapai Rp300 triliun, melewati target tahunan yang sebelumnya dipatok Rp270 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp130 triliun sudah dicairkan kepada wajib pajak. Angka ini juga mendekati realisasi sepanjang 2025 yang tercatat sebesar Rp361,15 triliun.
Kenaikan signifikan dalam waktu singkat ini menjadi perhatian pemerintah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa bahkan menyoroti adanya potensi masalah dalam proses restitusi.
"Kita ingin tahu di mana masalahnya, karena saya dengar kebocorannya besar, jadi sekarang kita perketat," ujarnya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI seperti dikutip dari Kontan.co.id.
Libatkan BPKP
Sebagai respons, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai menyiapkan langkah pengawasan yang lebih ketat, khususnya dalam proses verifikasi dan pencairan restitusi. Pemerintah juga menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menelusuri potensi kebocoran, terutama pada periode 2020–2025.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengembalian pajak benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
Di saat yang sama, pemerintah tengah menyusun aturan baru terkait tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat proses restitusi.
Namun, di tengah pembahasan tersebut, muncul pula wacana pembatasan hingga penundaan restitusi sebagai langkah menjaga kas negara. Kebijakan ini dinilai cukup sensitif karena berpotensi memengaruhi likuiditas dunia usaha serta tingkat kepatuhan wajib pajak.