Tax Clinic

Jualan Online? Ini Aspek Pajak e-Commerce yang Wajib Dipahami

MUC Research & Publishing

July 17, 2026

Jualan Online? Ini Aspek Pajak e-Commerce yang Wajib Dipahami

Fenomena jualan online sudah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat Indonesia. Perdagangan melalui sistem elektronik (electronic commerce atau e-commerce) ini mencakup pelaku UMKM yang menjual produknya melalui marketplace, pelaku usaha yang memanfaatkan media sosial sebagai etalase digital, hingga perusahaan yang memiliki toko daring (online shop) sendiri. Seluruhnya berkontribusi terhadap pesatnya pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.

Seiring berkembangnya aktivitas tersebut, pemerintah juga terus menyempurnakan regulasi perpajakan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menciptakan perlakuan pajak yang setara antara transaksi konvensional dan transaksi digital. 

Apa Itu e-Commerce?

Secara umum, e-commerce adalah kegiatan perdagangan yang dilakukan melalui sistem elektronik. Pengertian ini dapat ditemukan dalam ketentuan mengenai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang diatur dalam PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Praktiknya sangat beragam, mulai dari transaksi melalui marketplace, situs web perusahaan, aplikasi, hingga media sosial yang dimanfaatkan untuk menawarkan barang atau jasa.

Dengan demikian, pelaku e-commerce tidak hanya terbatas pada pedagang yang berjualan di marketplace. Individu, UMKM, maupun badan usaha yang memperoleh penghasilan melalui media digital juga termasuk dalam ekosistem e-commerce.

Siapa Saja yang Termasuk Pelaku e-Commerce?

Ekosistem e-commerce melibatkan berbagai pihak, antara lain pedagang (merchant), penyelenggara marketplace, penyedia platform digital, penyedia jasa pembayaran, hingga perusahaan logistik.

Dari perspektif perpajakan, yang menjadi perhatian utama adalah pihak yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha. Oleh karena itu, baik wajib pajak orang pribadi maupun badan yang melakukan kegiatan usaha secara elektronik tetap memiliki hak dan kewajiban perpajakan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh).

Selain itu, berdasarkan PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah juga menunjuk Penyelenggara PMSE tertentu sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan pedagang dalam negeri melalui marketplace.

Pajak Apa Saja yang Berkaitan dengan e-Commerce?

Secara umum, terdapat beberapa jenis pajak yang perlu diperhatikan oleh pelaku e-commerce.

Pertama, Pajak Penghasilan (PPh). Berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan, setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak pada prinsipnya merupakan objek PPh. Dengan demikian, keuntungan yang diperoleh dari penjualan barang maupun jasa melalui platform digital tetap menjadi objek pajak.

Kedua, Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berdasarkan Undang-Undang PPN, penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada prinsipnya dikenai PPN. Oleh sebab itu, apabila pelaku usaha telah memenuhi persyaratan sebagai PKP, maka ia berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketiga, PPh Pasal 22 melalui marketplace. Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk sejumlah marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto tertentu atas transaksi pedagang dalam negeri. 

Penting dipahami bahwa ketentuan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran PPh agar administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan efisien. Pajak yang dipungut tersebut pada prinsipnya dapat diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Penyedia marketplace yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 wajib melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh atas penghasilan yang diterima oleh seller.

Namun, pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% ini dikecualikan terhadap seller atau merchant orang pribadi yang memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta. Syaratnya, seller atau merchant sudah menyampaikan surat pernyataan bahwa peredaran brutonya sepanjang tahun pajak berjalan belum melebihi Rp500 juta. 

Apa yang Perlu Disiapkan Pelaku e-Commerce?

Agar kepatuhan perpajakan dapat berjalan dengan baik, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan sejak awal.

Pertama, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memastikan data perpajakan selalu diperbarui.

Kedua, menyelenggarakan pencatatan atau pembukuan yang memadai sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Pencatatan transaksi yang baik akan memudahkan penghitungan pajak sekaligus menjadi dokumen pendukung apabila diperlukan dalam proses administrasi perpajakan.

Ketiga, memahami status usaha, termasuk apakah telah memenuhi persyaratan untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Keempat, menyimpan seluruh dokumen transaksi, seperti invoice, bukti pembayaran, faktur pajak (apabila ada), dan dokumen pendukung lainnya secara tertib.

Kelima, bagi seller atau merchant yang omzetnya belum melebihi Rp500 juta perlu menyiapkan surat pernyataan yang perlu diserahkan kepada penyelenggara marketplace. Tujuannya, agar mereka tidak ikut dipungut PPh Pasal 22.

Tips untuk Pedagang Online

Bagi pelaku e-commerce, kepatuhan pajak sebaiknya dipandang sebagai bagian dari tata kelola usaha yang baik (good business governance). Mulailah dengan memisahkan rekening pribadi dan rekening usaha, melakukan pencatatan transaksi secara rutin, serta memahami ketentuan perpajakan yang sesuai dengan skala bisnis.

Apabila usaha terus berkembang dan transaksi semakin kompleks, berkonsultasi dengan konsultan pajak dapat menjadi langkah yang tepat. Dengan demikian, pelaku usaha dapat lebih fokus mengembangkan bisnis, sementara kewajiban perpajakan tetap dipenuhi secara benar, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.