Tax Clinic

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Merchant Soal Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace

MUC Research & Publishing

July 8, 2026

Hal-Hal yang Perlu Diperhatikan Merchant Soal Pemungutan PPh 22 oleh Marketplace

JAKARTA. Ditjen Pajak (DJP) akhirnya menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan yang diperoleh pedagang online (merchant). Mulai 1 Agustus 2026, Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli memiliki kewajiban memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas omzet yang diterima merchant

Ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian pedagang online atau merchant terkait ketentuan yang sebenarnya sudah diatur lebih dulu dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini. Seluruh poin di bawah ini mengacu pada penjelasan otoritas yang dimuat dalam situs resminya.

Ada Pajak Baru Bagi Merchant?

Tidak. DJP menegaskan bahwa tidak ada pajak baru yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025. Aturan ini sebenarnya cuma mengubah mekanisme penyetoran pajak, di mana sebelumnya penyetoran dilakukan sendiri oleh pedagang, kini dipungut oleh marketplace. 

Pemungutan PPh Pasal 22 untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan PP Nomor 55/2022 bisa menjadi pengurang PPh final yang terutang. Sementara itu, untuk yang tidak memenuhi kriteria PP Nomor 20 Tahun 2026, pemungutan PPh Pasal 22 dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan PPh merchant.

Data Apa Saja yang Perlu Disampaikan Merchant kepada Marketplace?

Ada beberapa informasi yang harus disiapkan dan disampaikan pedagang online kepada marketplace. Antara lain:

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan dan alamat korespondensi. 

  2. Merchant (wajib pajak orang pribadi) yang memiliki omzet pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp500 juta, harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya memiliki omzet sampai dengan Rp500 juta dengan format sesuai lampiran PMK Nomor 37 Tahun 2025 dengan dibubuhkan meterai.

  3. Merchant yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22, harus menyampaikan surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 22 PPh.

Apakah Surat Pernyataan Omzet Harus Dibuat untuk Masing-Masing Marketplace?

Surat Pernyataan omzet untuk satu pedagang online (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki oleh pedagang online. Surat tersebut bisa disampaikan kepada seluruh marketplace

Misalnya, Pedagang A memiliki beberapa toko di beberapa marketplace, maka Pedagang A cukup membuat satu Surat Pernyataan yang mencakup seluruh peredaran bruto Pedagang A, dan dapat digunakan/disampaikan ke semua marketplace

Bagaimana Jika Omzet Merchant Sudah Melebihi Rp500 Juta?

Merchant harus menyampaikan informasi kepada marketplace berupa Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pedagang dalam negeri memiliki omzet pada tahun pajak berjalan melebihi Rp500 juta sesuai dengan format terlampir dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan disampaikan paling lambat akhir bulan saat omzet melebihi Rp500 juta.