Regulation Update

DJP Konsolidasikan Aturan Pertukaran Informasi Untuk Perpajakan



DJP Konsolidasikan Aturan Pertukaran Informasi Untuk Perpajakan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis regulasi baru terkait pertukaran informasi untuk kepentingan perpajakan, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2025.

Aturan ini mengonsolidasikan beberapa aturan sebelumnya terkait pertukaran informasi, meliputi pertukaran informasi berdasarkan permintaan, pertukaran informasi secara sopontan dan pertukaran secara otomatis.

Beleid yang dirilis dan mulai berlaku sejak 22 Mei 2025 ini, juga mengatur tentang competent authority meetings, tax examinations abroad dan simultaneous tax examination yang menjadi pelaksanaan pertukaran informasi.

Dengan berlakunya aturan ini, maka aturan-aturan sebelumnya terkait pertukaran infromasi resmi dicabut. Beberapa aturan tersebut meliputi, pertama PER-67/PJ/2009 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan persetujuan penghindaran berganda.

Kedua, PER-28/PJ/2017 tentang tata cara pertukaran informasi berdasarkan permintaan dalam rangka perjanjian internasional. Ketiga, PER-24/PJ/2018 tentang tata cara pertukaran informasi secara spontan. Keempat, PER-02/PJ/2022 tentang pelaksanaan competent athority meetings, tax examinations abroad dan simultaneous tax examinations.

Definisi Pertukaran Informasi

Pertukaran informasi berdasarkan permintaan, dilaksanakan berdasarkan permintaan dari pejabat yang berwenang di Indonesia kepada pejabat yang berwenang di negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya, atas informasi atas masalah perpajakan.

Sementara, pertukaran informasi secara spontan dilakukan oleh pejabat yang berwenang di Indonesia dengan cara menyampaikan Informasi yang dinilai relevan untuk kepentingan perpajakan otoritas perpajakan negara/yurisdiksi mitra maupun sebaliknya, secara spontan atau tanpa didahului permintaan.

Kemudian, pertukaran informasi secara otomatis dilakukan oleh pejabat yang berwenang pada waktu tertentu, secara periodik, sistematis, dan berkesinambungan terkait hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.

Pelaksanaan Pertukaran Informasi

Pertukaran informasi yang dilakukan oleh Dirjen Pajak meliputi permintaan data, pertukaran spontan, otomatis serta bentuk kerjasama investigatif. 

  1. Jenis Informasi yang Dipertukarkan

Jika terkait pertukaran berdasarkan permintaan, informasi dapat berupa identitas dan kepemilikan, informasi akuntansi, informasi perbankan, informasi perpajakan dan/atau informasi lainnya.

Sementara jika terkait pertukaran spontan, informasi dapat berupa yang terkait dengan transaksi atau kegiatan antara wajib pajak Indonesia dengan wajib pajak negara mitra, informasi trekait peraturan perpajakan domestik dan/atau informasi lainnya yang bermanfaat untuk masing-masing negara/yurisdiksi mitra.

Kemudian, untuk pertukaran otomatis informasi dapat berupa yang terkait pemotongan pajak, baik pemotongan pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan subjek pajak negara mitra atau subjek pajak Indonesia. Selain itu dapat berupainformasi lain untuk kepentingan perpajakan.

  1. Mekanisme Pertukaran Informasi

Pertukaran informasi dapat dilakukan secara resiprokal melalui Competent Authority Meetings, Tax Examinations Abroad dan/atau Simultaneous Tax Examinations.

Competent Authority Meetings

Competent Authority Meetings merupakan pertemuan antar pejabat yang berwenang untuk membahas hal-hal berkaitan dengan Pertukaran Informasi. Adapun pelaksanaanya dilakukan berdasarkan usulan Dirjen Pajak atau pejabat berwenang di negara/yurisdiksi mitra. Kegiatan ini meliputi pertemuan langsung maupun pertemuan tidak langsung seperti lewat saluran telepon, konferensi vidio, atau cara lain yang disepakati.

Tax Examinations Abroad 

Tax Examinations Abroad yaitu pencarian maupun pengumpulan informasi, dengan cara perwakilan DJP datang ke negara/yurisdiksi mitra. Tujuannya, untuk kegiatan pemeriksaan atau kegiatan lainnya yang dilakukan oleh otoritas perpajakan negara/yurisdiksi Mitra atau sebaliknya. Hal ini dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.

Ada dua jenis Tax Examinations Abroad, yaitu Tax Examinations Abroad ke luar negeri dan Tax Examinations Abroad di dalam negeri. 

  • Tax Examinations Abroad ke luar negeri dilakukan apabila wajib pajak sedang diperiksa, dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan dengan potensi penerimaan pajak yang signifikan.
  • Tax Examinations Abroad di dalam negeri dilakukan bila ada kontribusi terhadap penyelesaian kasus perpajakan yang signifikan.

Terdapat beberapa prasyarat pelaksanaan Tax Examinations Abroad. Pertama, telah dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan, tetapi informasi yang diterima kurang meamdai. Kedua, sedang dilakukan pertukaran informasi berdasarkan permintaan tetapi diperlukan percepatan perolehan informasi. Ketiga, diperlukan tindak lanujut atas permintaan secara spontan. 

Simultaneous Tax Examinations 

Simultaneous Tax Examinations  adalah kegiatan pencarian maupun pengumpulan Informasi melalui pemeriksaan yang dilaksanakan di Indonesia dan di satu atau lebih negara/yurisdiksi Mitra, secara simultan dan independen. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan kesepakatan dan bertujuan untuk mempertukarkan Informasi yang relevan dari hasil pemeriksaan dimaksud.

Terdapat dua jenis Simultaneous Tax Examinations, yaitu:
•    Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan dari Dirjen Pajak, dan
•    Simultaneous Tax Examinations berdasarkan permintaan pejabat negara/yurisdiksi mitra.

Pengolahan dan Penggunaan Darta Hasil Pertukaran

Setiap informasi yang dipertukarkan bersifat rahasia. Karenanya, setiap pimpinan unit di lingkungan DJP yang menerima informasi hasil pertukaran harus menindaklanjuti setia informasi sesuai dengan prosedur pengamanan, penjagaan kerahasiaan, penyimpanan, pelaporan penyimpanan dan pengasawan penyimpanan informasi.

Selanjutnya, informasi tersebut hanya dapat digunakan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi DJP. Termasuk, bila diterima untuk menerbitkan surat ketetapan pajak ataupun bila informasi tersebut diterima setelah surat ketetapan pajak atau putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terbit.

Adapun, dalam melaksanakan pertukaran informasi tersebut, DIrjen Pajak dapat melimpahkan wewenangnya kepada Direktur Perpajakan Internasional atau pejabat unit eselon II di Lingkungan DJP. (ASP)
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru