Modernisasi Administrasi Pajak, Indonesia Terima Pinjaman ADB Rp8 triliun

JAKARTA. Pemerintah Indonesia akan menerima pinjaman senilai US$500 juta atau setara dengan Rp8,06 triliun dari Asian Development Bank (ADB). Adapun pinjaman ini ditujukan untuk modernisasi sistem administrasi perpajakan di Indonesia.
Direktur ADB untuk Indonesia, Jiro Tominaga sebagaimana dikutip dari Kontan.co.id mengungkapkan, pinjaman ini merupakan komitmen ADB dalam mendorong digitalisasi dan penguatan kerjasama pajak Internasional.
Salah satunya trekait Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax. Keberadaan Coretax memang diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi.
Selain itu, juga coretax diharapkan meningkatkan pelayanan, meningkatkan akurasi dan granularitas data dan memperkuat kapasitas Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kepatuhan Pajak Perusahaan Multinasional
Tidak hanya itu, ADB juga berharap DJP dapat menekan penghindaran pajak internasional. Diantaranya, dengan mendorong perusahaan multinasional agar membayar pajak secara adil.
Sehingga, diharapkan kepatuhan pajak di Indoneisia meningkat. Di sisi lain praktik penghindaran pajak bisa berkurang. Dampaknya, Indonesia akan memiliki kemampuan fiskal yang lebih baik.
Adapun pinjaman tersebut merupakan bagain dari proghram mobilisasi sumber daya domestik atau Domestic Resource Mobilization (DRM) ADB untuk Indonesia.
Perkiraannya, dengan program ini rasio penerimaan pajak terhadap Produk Domestik Bruto Indonesia bisa naik sebesar 1,28 pon persentase pada 2030. (ASP)