Tax Clinic

SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax: Apa yang Perlu Dipahami Wajib Pajak?

SPT Tahunan Orang Pribadi di Coretax: Apa yang Perlu Dipahami Wajib Pajak?

Coretax kini bukan lagi sekadar istilah teknis yang hanya akrab di kalangan konsultan pajak. Sejak tahun 2025, sistem Coretax menjadi tulang punggung administrasi perpajakan di Indonesia, menggantikan berbagai sistem yang sebelumnya berjalan terpisah. Implementasi Coretax secara resmi diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, yang menandai transformasi besar dalam tata kelola administrasi perpajakan, termasuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. 

Perubahan ini membawa konsekuensi langsung bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP). Jika sebelumnya pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui e-Filing atau e-Form DJP Online, kini seluruh proses tersebut terintegrasi penuh dalam sistem Coretax. Transformasi digital ini diharapkan meningkatkan akurasi data, transparansi, serta efektivitas pengawasan pajak, namun di sisi lain juga memunculkan tantangan baru bagi Wajib Pajak. (WP) 

Implikasi Coretax bagi WP 

Batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tetap (OP) mengacu pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yaitu paling lambat tanggal 31 Maret setelah berakhirnya Tahun Pajak. Namun, cara memenuhi kewajiban tersebut kini berubah secara signifikan. 

Coretax menuntut WP untuk lebih proaktif dan melek teknologi. Seluruh proses pelaporan dilakukan secara web-based, sehingga pemahaman atas alur sistem menjadi kunci utama. Bagi sebagian Wajib Pajak, khususnya yang terbiasa dengan sistem lama, kondisi ini menjadi tantangan tersendiri sekaligus ujian kesiapan dalam beradaptasi dengan reformasi administrasi perpajakan. 

Tantangan Baru 

Perubahan sistem pelaporan SPT Tahunan PPh OP menuntut setiap WP untuk memahami alur dan mekanisme baru di Coretax. Namun, tidak semua WP memiliki waktu dan kesiapan untuk mempelajari sistem yang relatif baru ini. Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko kesalahan pelaporan apabila tidak diantisipasi dengan baik. 

Sebagai panduan teknis, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam sistem Coretax. Regulasi ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi Wajib Pajak dalam memahami perubahan prosedur yang berlaku. 

Di samping tantangan pemahaman sistem, kendala teknis seperti error website dan keterbatasan akses akibat pemeliharaan (maintenance) sistem masih kerap ditemui di lapangan. Meskipun secara bertahap terus dilakukan penyempurnaan, risiko kendala teknis tersebut tetap perlu diantisipasi oleh WP, khususnya menjelang batas akhir pelaporan. 

Perubahan Signifikan 

Sebelum Coretax, pelaporan SPT Tahunan PPh OP menggunakan beberapa jenis formulir, yaitu Formulir 1770, 1770 S, dan 1770 SS, yang disesuaikan dengan karakteristik penghasilan dan pekerjaan WP. Di era Coretax, seluruh model tersebut disederhanakan menjadi satu model SPT. 

Perubahan lainnya terletak pada alur pengisian SPT. Jika sebelumnya pengisian dimulai dari lampiran-lampiran dan diakhiri pada Induk SPT, maka di Coretax proses pengisian justru dimulai dari Induk SPT. 

Pada tahap awal ini, WP akan diminta menjawab kuisioner singkat dengan pilihan “Ya” atau “Tidak”, yang akan menentukan lampiran apa saja yang perlu diisi selanjutnya. 

Selain itu, pelaporan harta dan utang kini menuntut tingkat ketelitian yang lebih tinggi. Data harta dan utang akan terprepopulasi (prepopulated) dari SPT Tahun Pajak sebelumnya. Apabila terdapat perubahan, WP wajib melakukan penyesuaian agar data yang dilaporkan tetap mencerminkan kondisi sebenarnya. 

Hal serupa juga berlaku untuk bukti potong PPh, khususnya bukti potong A1. Berbeda dengan sistem sebelumnya yang belum sepenuhnya terintegrasi, di Coretax seluruh bukti potong akan terprepopulasi secara otomatis. Kondisi ini perlu dicermati dengan baik karena ketidaksesuaian data bukti potong dapat berujung pada status Kurang Bayar dalam SPT Tahunan. 

Cara Mengunduh Bukti Potong A1 di Coretax 

Meskipun bukti potong A1 telah terprepopulasi, WP tetap perlu memastikan kesesuaian data dengan bukti potong yang diterima dari pemberi kerja. Bukti potong A1 dapat diunduh langsung melalui Coretax dengan langkah-langkah sebagai berikut: 

  1.  Akses situs https://coretaxdjp.pajak.go.id. 
  2. Login menggunakan NIK/NPWP 16 digit, masukkan kata sandi, pilih bahasa, dan isi kode captcha. 
  3. Pilih menu “Portal Saya”, kemudian klik “Dokumen Saya”. 
  4. Klik tombol refresh di pojok kiri atas untuk menampilkan seluruh bukti potong yang tersedia. 
  5. Pilih bukti potong A1 yang diinginkan, lalu klik opsi unduh pada kolom “Aksi”. 

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax 

Setelah memastikan bukti potong dan data pendukung lainnya sesuai, Wajib Pajak dapat melanjutkan ke proses pelaporan SPT Tahunan dengan tahapan sebagai berikut: 

  1. Login ke Coretax dan pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”. 
  2. Klik “Buat Konsep SPT”, pilih jenis SPT PPh Orang Pribadi, lalu tentukan Jenis Periode SPT serta Tahun Pajak. 
  3. Pilih Model SPT Normal untuk pelaporan pertama kali, kemudian klik “Buat Konsep SPT” hingga konsep SPT muncul di dashboard. 
  4. Klik ikon pensil untuk mulai mengisi SPT. 
  5. Pastikan data yang dilaporkan merupakan data terbaru dengan menekan tombol “Posting SPT” pada halaman Induk. 
  6. Karena sistem bersifat web-based, setiap perubahan data harus diakhiri dengan klik “Simpan Konsep”. 
  7. Lakukan pengecekan atas seluruh data yang terprepopulasi. 
  8. Untuk SPT dengan status Nihil, centang pernyataan pada halaman Induk, lalu klik “Bayar dan Lapor”, masukkan kode otorisasi DJP atau passphrase, dan lakukan konfirmasi tanda tangan elektronik. Setelah berhasil, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dapat diunduh melalui menu “SPT Dilaporkan” atau melalui email terdaftar.

Implementasi Coretax merupakan langkah besar dalam reformasi administrasi perpajakan nasional. Bagi WP OP, sistem ini menghadirkan tantangan sekaligus peluang untuk meningkatkan kepatuhan pajak yang lebih transparan dan terintegrasi. Dengan memahami dasar hukum, alur pelaporan, serta mempersiapkan data secara cermat, Wajib Pajak diharapkan dapat menjalankan kewajiban pelaporan SPT Tahunan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. (ARA/KEN) 
 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru