Tax Clinic

Tahun 2025: Debut KSO dalam Pelaporan SPT PPh Badan

Ghifari Ilham Aliya |
Tahun 2025: Debut KSO dalam Pelaporan SPT PPh Badan

Selama hampir tiga dekade, perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) bagi Kerja Sama Operasi atau Joint Operation (KSO) menyisakan ruang abu-abu yang cukup lebar. Sejak terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ./1994, paradigma yang terbentuk adalah KSO bukan merupakan subjek PPh Badan. Kewajiban PPh Badan dianggap melekat sepenuhnya pada masing-masing anggota KSO.

Namun, seiring kompleksitas dunia usaha, terjadi pergeseran aturan yang sempat menimbulkan polemik. Munculnya PER-04/PJ/2020 sempat mengindikasikan adanya kewajiban PPh Badan atas nama KSO, namun ketiadaan petunjuk teknis di lapangan membuat banyak pihak, termasuk DJP melalui informasi Account Representative dan helpdesk, tetap merujuk pada aturan yang lama. Ketidakpastian ini akhirnya dijawab secara tegas melalui PMK Nomor 79 Tahun 2024.

Parameter Baru: Kapan KSO Wajib Ber-NPWP?

Arah kebijakan baru ini memberikan garis batas yang jelas. Tidak semua KSO wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT PPh Badan. Kepastian hukum kini disandarkan pada tiga kriteria. KSO wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika melakukan aktivitas berikut atas nama KSO:

1.    Penyerahan Barang dan/atau Jasa;
2.    Menerima atau Memperoleh Penghasilan; dan/atau
3.    Mengeluarkan Biaya atau Membayarkan Penghasilan kepada Pihak Lain.

Perlu digarisbawahi bahwa penggunaan kata "dan/atau" berarti pemenuhan salah satu kriteria saja sudah cukup untuk memicu kewajiban perpajakan. Jika KSO hanya berfungsi sebagai alat koordinasi tanpa melakukan aktivitas administratif di atas (KSO Non-Administratif), maka kewajiban PPN, PPh potong/pungut, dan PPh Badan tetap melekat pada masing-masing anggota.

Bagi KSO yang terlanjur memiliki NPWP namun tidak memenuhi kriteria tersebut, regulasi ini juga membuka pintu solusi melalui permohonan penghapusan NPWP agar terbebas dari beban pelaporan administratif yang tidak relevan, termasuk pelaporan SPT PPh Badan.

Mekanisme Perhitungan PPh Badan

Meski diundangkan pada akhir 2024, ketentuan mengenai perhitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh bagi KSO ini baru efektif dilakukan untuk Tahun Pajak 2025. Artinya, ini akan menjadi "tahun debut" bagi KSO dalam melaporkan SPT PPh Badan.

Secara umum, perlakuan PPh KSO disamakan dengan Wajib Pajak lainnya, termasuk pemisahan antara penghasilan bersifat final dan non-final. Namun, titik krusialnya terletak pada pengakuan biaya. KSO dapat membebankan biaya operasionalnya, termasuk biaya yang berasal dari kontribusi anggota.

Kejelasan mengenai "kontribusi" ini sangat vital. Sebagaimana telah dibahas dalam artikel sebelumnya mengenai paradoks fleksibilitas KSO,, dimana rincian kontribusi harus tertuang jelas dalam perjanjian agar dapat diakui secara fiskal. Jika terjadi kerugian, penting untuk diingat bahwa kerugian fiskal KSO hanya dapat dikompensasikan oleh KSO itu sendiri dan tidak dapat dialihkan kepada anggota, bahkan saat KSO tersebut dibubarkan.

Efek Domino bagi Anggota

Ketelitian KSO dalam menghitung PPh Badan bukan hanya soal kepatuhan internal, tetapi juga perlindungan bagi para anggotanya. Mengapa? Karena laba KSO yang dibagikan kepada anggota sangat bergantung pada akurasi dan ketelitian perhitungan pajak di level KSO.

Bagi anggota KSO berbentuk Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN), bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima dari KSO merupakan Penghasilan yang Tidak Termasuk Objek PPh. Dalam sistem PPh Badan di Coretax, penghasilan ini nantinya akan dilaporkan pada Lampiran 4 Bagian B. 


Namun, bagi anggota KSO yang berbentuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), bagian laba atau sisa hasil usaha yang tidak ditanamkan kembali di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 26 ayat (4) atau Branch Profit Tax.

Kesimpulan

Debut pelaporan SPT PPh Badan KSO pada tahun 2025 menuntut kesiapan administratif yang matang. Kesalahan dalam perhitungan biaya atau salah tafsir atas kontribusi anggota dapat memicu efek domino: mulai dari kesalahan perhitungan PPh terutang KSO, hingga berimbas pada ketidakakuratan pelaporan SPT pada masing-masing anggota.

Momen ini menjadi kian krusial karena bertepatan langsung dengan implementasi sistem Coretax, sebuah kombinasi transisi aturan dan teknologi yang menuntut presisi data jauh lebih tinggi dari sebelumnya. Dengan karakteristik KSO yang unik, kini harus dikelola secara cermat agar tidak menjadi bumerang bagi para anggotanya di masa depan. Menyelaraskan kembali isi perjanjian kerja sama KSO dengan koridor PMK 79/2024 kini menjadi langkah mitigasi yang penting. Sudahkah KSO Anda siap menghadapi transisi ini?


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru