Formula Baru Ketentuan P3B Terkait Dividend WPLN dalam PMK 112/2025
Lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 tahun 2025, pemerintah berusaha mempersempit ruang rekayasa pajak dalam transaksi dividen lintas negara. Di antaranya melalui ketentuan Specific Anti-Avoidance Rule (SAAR) yang tercakup di dalamnya.
Ketentuan ini menyasar potensi treaty abuse oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN), khususnya melalui skema rekayasa porsi kepemilikan saham secara artifisial demi mendapatkan preferensi tarif pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).
Banyak perjanjian pajak yang dibuat Indonesia dengan negara mitra terkait pajak atas dividen, seperti Jepang, Belanda, atau Singapura, menganut sistem Dua Tarif atau yang sering dikenal juga denga istilah Split Rate maupun Dual Rate.
Dalam skema ini, pengenaan tarif pemotongan pajak atas penghasilan dividen sangat bergantung pada persentase kepemilikan saham.
Baca Juga: Dividen Bebas Pajak untuk WP Orang Pribadi, Ini Syarat dan Cara Lapor di Coretax
WPLN dengan status kepemilikan portofolio (di bawah 25%) akan dikenakan tarif yang lebih tinggi, misalnya 15%. Sebaliknya, fasilitas tarif yang jauh lebih rendah, seperti 5% atau 10%, hanya berlaku jika WPLN terbukti memiliki penyertaan modal di atas ambang batas 25% tersebut. Disparitas tarif ini membuka celah bagi WPLN untuk melakukan rekayasa transaksi.
Investor yang kepemilikannya belum mencapai ambang batas, akan berupaya menambah porsi kepemilikan secara artifisial menjelang pembagian dividen demi menikmati tarif penyertaan modal. Penambahan saham sementara waktu ini merupakan bentuk manipulasi ambang batas (threshold manipulation) yang secara tegas dikategorikan sebagai penyalahgunaan P3B (treaty abuse).
PMK 112/2025 hadir untuk menutup celah tersebut dengan mengubah paradigma pengujian menjadi lebih komprehensif. Tidak hanya melihat kepemilikan legal (legal ownership) saat tanggal pencatatan (record date), aturan ini juga menuntut pembuktian substansi ekonomi dan durasi historis.
Baca Juga: PMK 112/2025 Perkuat Wewenang DJP Uji Penghindaran Status BUT Terkait P3B
Syarat Pemanfaatan Tarif P3B P3B Dividend
Menurut Pasal 20 beleid tersebut, WPLN yang ingin memanfaatkan tarif penyertaan modal yang lebih rendah dalam P3B wajib memenuhi persyaratan yang bersifat kumulatif (berlapis), meliputi syarat substansi, syarat kuantitas dan syarat durasi.
1. Syarat Substansi
WPLN harus merupakan pihak yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan (Beneficial Owner), bukan sekadar agen, nominee, atau perusahaan cangkang (conduit);
2. Syarat Kuantitas
Memenuhi ambang batas persentase kepemilikan saham sebagaimana diatur dalam P3B (misalnya ≥25%); dan
3. Syarat Durasi
Memiliki atau memegang saham tersebut paling singkat selama 365 hari kalender, termasuk hari pembayaran dividen.
Dengan ketentuan tersebut, meskipun seorang WPLN secara substansi terbukti sebagai Beneficial Owner dan memegang saham di atas ambang batas, hak atas tarif rendah tetap gugur apabila pemenuhan ambang batas tersebut dilakukan melalui penambahan saham mendadak dalam kurun waktu kurang dari satu tahun.
Baca Juga: DJP Rilis Tatacara Pemblokiran, Penyitaan dan Pelelangan Saham Penunggak Pajak
Anti Dividend Stripping
Apakah ketentuan Pasal 20 ini dapat memitigasi skema dividend stripping? Jawabannya, bisa. Sebab, secara praktik, dividend stripping biasanya dilakukan melalui dua pola utama:
-
Rekayasa Subjek (Subject Manipulation)
Pengalihan kepemilikan kepada entitas yang memiliki akses P3B lebih menguntungkan, tetapi tidak memiliki substansi ekonomi nyata.
-
Rekayasa Waktu (Threshold Manipulation)
Penambahan kepemilikan saham dalam jangka pendek hanya untuk memenuhi ambang batas tarif P3B sebelum dividen dibagikan.
PMK 112/2025 memitigasi kedua modus tersebut melalui dua instrumen utama:
- Uji Beneficial Owner (BO) sebagai saringan pertama untuk memastikan penerima dividen adalah pihak yang secara substansi berhak.
- Holding Period 365 hari sebagai saringan kedua untuk mencegah manipulasi kepemilikan jangka pendek.
Dengan pendekatan ini, kegagalan memenuhi salah satu unsur, baik substansi maupun durasi, mengakibatkan fasilitas tarif rendah P3B tidak dapat diberikan.
Studi Kasus: Simulasi Dampak Perpajakan
Untuk memahami dampaknya, berikut ilustrasi sederhana:
-
Ketentuan P3B Indonesia–Negara X:
-
Tarif 15% untuk kepemilikan <25%
-
Tarif 10% untuk kepemilikan ≥25%
-
-
Fakta Awal:
- Perusahaan A (WPLN) telah lama memiliki 20% saham PT Y (Indonesia).
-
Transaksi Tambahan:
- Pada 1 Januari 2025, Perusahaan A membeli tambahan 6% saham sehingga total kepemilikan menjadi 26%.
-
Pembagian Dividen:
- PT Y membagikan dividen pada 1 Agustus 2025.
-
Analisis:
Secara formal, pada tanggal pembagian dividen kepemilikan sudah mencapai 26% (di atas 25%). Namun tambahan 6% saham tersebut baru dimiliki selama 7 bulan—kurang dari 365 hari.
Karena syarat durasi tidak terpenuhi, Perusahaan A tidak berhak atas tarif 10%. Atas seluruh dividen yang diterima, tetap dikenakan tarif 15%.
Baca Juga: Kode Faktur 010 vs 070: Kesalahan Kecil yang Bisa Berujung Tagihan Pajak
Mekanisme Pengawasan dan Kepatuhan
Ketentuan holding period 365 hari memberi dasar yang lebih objektif bagi otoritas pajak dalam menguji klaim manfaat P3B. Pengawasan dilakukan melalui beberapa lapis mekanisme:
-
Pernyataan Diri dalam Form DGT
Meskipun Form DGT tidak memuat kolom khusus mengenai durasi kepemilikan saham, ketika WPLN mengklaim tarif P3B yang lebih rendah, secara hukum ia dianggap telah menyatakan memenuhi seluruh persyaratan, termasuk holding period 365 hari.
Apabila klaim tersebut tidak sesuai fakta, risiko koreksi dan sanksi dapat timbul.
-
Analisis Risiko Berbasis AEOI
Melalui skema pertukaran data keuangan otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat memprofil WPLN penerima dividen.
Misalnya, apabila ditemukan dividen dalam jumlah besar diterima oleh entitas dengan saldo rata-rata rendah (indikasi pass-through entity), kondisi tersebut dapat menjadi pemicu pemeriksaan lebih lanjut terhadap struktur kepemilikan sahamnya.
-
Pengujian Dokumen Saat Pemeriksaan
Dalam pemeriksaan pajak, otoritas dapat menelusuri dokumen seperti akta perubahan, pemegang saham maupun buku daftar pemegang saham (share register).
Dokumen-dokumen tersebut akan diuji dengan cara menarik garis waktu mundur 365 hari dari tanggal pembayaran dividen. Jika ditemukan perubahan kepemilikan signifikan dalam periode tersebut, klaim tarif rendah dapat dikoreksi.
Dampak bagi Perusahaan Indonesia sebagai Pemotong Pajak
Risiko tidak hanya melekat pada WPLN, tetapi juga pada perusahaan Indonesia sebagai pembayar dividen. Sebagai pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, perusahaan Indonesia bertanggung jawab atas kebenaran pemotongan.
Jika di kemudian hari ditemukan bahwa WPLN tidak memenuhi syarat holding period namun telah diberikan tarif rendah, maka perusahaan Indonesia berpotensi dikenakan koreksi atas PPh Pasal 26 yang kurang dipotong beserta sanksi administrasi.
Karena itu, prinsip kehati-hatian dalam memverifikasi kelayakan klaim P3B menjadi krusial sebelum dividen dibayarkan.
Batasan Cakupan Dampak
Secara praktik, tidak semua pelaku usaha akan terdampak signifikan oleh aturan ini. Ketentuan 365 hari secara spesifik menyasar:
-
Investor Portofolio Jangka Pendek
Pihak yang aktif memperdagangkan saham lintas yurisdiksi dalam waktu singkat demi memanfaatkan selisih tarif pajak antar-negara.
-
Perencanaan Pajak Agresif
Grup multinasional yang melakukan restrukturisasi kepemilikan antar-afiliasi secara mendadak menjelang pembagian dividen untuk mengarahkan penghasilan ke entitas bertarif lebih rendah.
Sebaliknya, investor strategis atau perusahaan induk yang memegang saham secara jangka panjang relatif tidak terdampak.
Namun, bagi perusahaan yang merencanakan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi, aturan ini menjadi faktor perencanaan baru. Manajemen perlu memperhitungkan masa tunggu (cooling-off period) selama satu tahun setelah akuisisi sebelum dapat memanfaatkan tarif dividen P3B yang lebih rendah secara optimal.
Dengan demikian, Ketentuan Pasal 20 PMK 112/2025 bukan sekadar perubahan administratif, melainkan penguatan kerangka anti-penghindaran pajak yang menekankan tiga pilar: substansi, kuantitas, dan durasi.
Bagi pelaku usaha, memahami detail teknis ini menjadi kunci untuk menjaga kepatuhan sekaligus mengelola risiko perpajakan lintas negara secara lebih terukur, terutama dalam struktur investasi.