Regulation Update

DJP Rilis Tatacara Pemblokiran, Penyitaan dan Pelelangan Saham Penunggak Pajak

DJP Rilis Tatacara Pemblokiran, Penyitaan dan Pelelangan Saham Penunggak Pajak

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis ketentuan tentang pemblokiran, penyitaan dan pelelangan saham milik penunggak pajak.

Ketentuan tersebut tertuang di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2025. Beleid tersebut merupakan turunan dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 terkait penagihan pajak.

Secara umum PER-26/PJ/2025 yang mulai berlaku sejak 31 Desember 2025 ini mengatur tiga ruang lingkup utama.

Pertama, tentang penggunaan rekening dalam rangka pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal.

Kedua, mengenai pemblokiran saham dalam sub rekening efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak.

Ketiga, tentang tata cara penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal.

Objek Penyitaan dan Rekening yang Digunakan

Penyitaan dapat dilakukan terhadap saham yang diperdagangkan di pasar modal dan dimiliki oleh penanggung pajak.

Adapun penanggung pajak merupakan orang pribadi atau badan yang bertanggungjawab atas pembayaran pajak. Termasuk, wakil yang menjalankan hak dan memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak.

Untuk dapat melakukan penyitaan saham, DJP wajib memiliki rekening efek, rekening dana nasabah dan rekening penampungan sementara untuk digunakan dalam proses pemindahan, penjualan, serta pengelolaan hasil penagihan.

Permintaan Informasi Rekening Keuangan

Sebelum memblokir dan menyita saham, DJP terlebih dahulu menyampaikan permintaan informasi kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (KSEI).

Informasi yang diminta meliputi antara lain:

  • Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID)
  • Nomor sub rekening efek
  • Jenis, jumlah, nama, dan kode saham
  • Perantara Pedagang Efek yang mengelola rekening
  • Nomor rekening dana nasabah dan bank pengelolanya, dan
  • Informasi hasil tindakan korporasi atas saham milik penanggung pajak.

Pemblokiran Saham dan Rekening

Pemblokiran dapat dilakukan setelah surat perintah melaksanakan penyitaan diterbitkan. Selain itu DJP juga harus memiliki informasi lengkap mengenai rekening keuangan penanggung pajak.

Selanjutnya, permintaan pemblokiran disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), untuk diteruskan kepada KSEI dalam rangka pemblokiran saham pada sub rekening efek maupun Bank Rekening Dana Nasabah untuk pemblokiran saldo dana.

Penting untuk dicatat, setiap pelaksanaan pemblokiran dituangkan dalam berita acara pemblokiran. Jika tidak dapat dituangkan di dalam dokumen yang dipersamakan dan disampaikan kepada DJP serta penanggung pajak.

Penyitaan Saham dan Dana

Apabila setelah pemblokiran penanggung pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan, baru dapat dilakukan penyitaan. Penyitaan dilakukan oleh juru sita pajak, terhadap:

  • Saham dalam sub rekening efek
  • Saldo harta kekayaan dalam rekening dana nasabah

Pelaksanaan penyitaan wajib dituangkan dalam berita acara pelaksanaan sita dan disampaikan kepada penanggung pajak serta pihak lembaga keuangan terkait.

Penjualan Saham yang Disita

Apabila dalam waktu 14 hari sejak dilakukan penyitaan utang pajak belum dilunasi, DJP dapat menjual saham yang telah disita atau melakukan pemindahbukuan saldo dana ke rekening DJP.

Penjualan saham dapat dilakukan melalui bursa efek, dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Harga jual paling rendah setara harga pembukaan pasar pada hari penjualan
  • Penjualan dapat diulang apabila saham belum seluruhnya terjual dan utang pajak belum lunas

Setiap penjualan saham dibuatkan berita acara penjualan saham, dan seluruh biaya yang timbul diperhitungkan dari hasil penjualan.

Selanjutnya atas hasil penjualan saham tersebut dapat dilakukan langkah-langkah berikut:

  • Ditampung dalam Rekening Dana Nasabah DJP;
  • Dipindahbukukan ke Rekening Penampungan Sementara;
  • Diperhitungkan terlebih dahulu untuk biaya penagihan dan pelunasan utang pajak, dan
  • Disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengembalian Kelebihan Hasil Penagihan

Jika nilai saham yang dijual lebih tinggi dari tunggakan pajak, maka DJP wajib mengembalikan kelebihannya kepada penanggung pajak.

Pengembalian dilakukan melalui mekanisme pemindahan dana atau pengembalian saham ke sub rekening efek milik penanggung pajak. Selain itu, pengembalian harus disertai dengan pencabutan sita dan berita acara pengembalian barang sitaan. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru