Di Musim RUPS, Investor Saham Wajib Paham: Dividen Bukan Objek Pajak

Periode Januari-Juni di setiap tahunnya menjadi waktu yang paling penting bagi investor saham. Di periode itulah setiap perusahaan biasanya menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Sebab salah satu agenda pembahasan di dalam RUPS adalah terkait kinerja keuangan perusahaan setahun terakhir. Pada momen ini pula keputusan atas keuntungan perusahaan dibuat, apakah akan dilakukan pembagian dividen atau tidak.
Dividen merupakan hak seorang investor atas kepemilikan sahamnya di suatu emiten. Dalam konteks pajak, dividen juga termasuk kategori penghasilan yang menambah kemampuan ekonomis penerimanya.
Baca Juga: Pembebasan Pajak Dividen dan Pemangkasan Pajak Bunga Obligasi Resmi Berlaku
Pengertian Dividen
Dividen merupakan pembagian keuntungan yang berasal dari penghasilan perusahaan. Pembagiannya dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Untuk mendapatkan dividen dari suatu perusahaan, maka seseorang harus memegang saham perusahaan tersebut dalam periode tertentu.
Dividen yang dibagikan dapat berupa dividen tunai atau dividen saham. Dividen tunai merupakan dividen yang diberikan kepada setiap pemegang saham dalam bentuk uang tunai.
Sementara dividen saham merupakan dividen yang diberikan berbentuk sejumlah saham. Sehingga, jumlah saham yang dimiliki seorang pemodal akan bertambah dengan adanya pembagian dividen saham tersebut.
Baca Juga: Repatriasi Dividen Bebas Pajak, Jangka Waktu dan Instrumen Investasi Ditetapkan
Dividen Sebagai Objek PPh
Merujuk Undang-undang (UU)Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan dari dividen dikecualikan dari objek pajak.
-
Dividen diterima wajib pajak dalam negeri perusahaan di Indonesia
Pengecualian dividen sebagai objek pajak hanya berlaku untuk dividen yang berasal dari dalam negeri dan diterima oleh wajib pajak badan dan wajib pajak orang pribadi.
Pengecualian untuk dividen orang pribadi hanya berlaku, jika diinvestasikan di dalam negeri. Sementara jika tidak diinvestasikan atau ternyata dikonsumsi, atas dividen tersebut terutang PPh sebesar 10% dari nilai dividen.
-
Dividen diterima wajib pajak dalam negeri dari perusahaan di luar negeri
Sementara untuk dividen yang diterima dari luar negeri oleh orang pribadi atau badan di Indonesia juga dikecualikan dari PPh, selama dinvestasikan kembali (reinvestasi) atau dipergunakan untuk kegiatan usaha lain di Indonesia.
Dalam kegiatan reinvestasi dividen tersebut berlaku ketentuan berikut.
Pertama, jangka waktu investasi minimal tiga tahun. Jika dalam waktu tiga tahun reinvestasi gagal terealisasi, maka atas dividen tersebut tetap terutang PPh.
Kedua, untuk dividen dari badan usaha non bursa dapat direinvestasikan minimal 30% dari laba setelah pajak.
Ketiga, reinvestasi hanya dapat dilakukan sebelum terbit Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Baca Juga: Sambut IPO Emiten Kopi, Yuk Pahami Aturan Pajak Trading Saham!
-
Dividen diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia
Sementara itu, atas dividen yang diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia termasuk objek pajak yang terutang PPh Pasal 26. Besaran pajak terutang yaitu sebesar 20% dari penghasilan bruto.
Kecuali, jika negara tempat wajib pajak luar negeri tersebut merupakan warga negara yang memiliki perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty dengan Indonesia, maka tarif yang digunakan sesuai dengan tax treaty.
Penerima Dividen |
Penggunaan Dividen |
Pengenaan PPh |
WP Orang Pribadi |
Diinvestasikan |
Bukan Objek PPh |
WP Orang Pribadi |
Tidak Diinvestasikan |
Objek PPh Final 10% |
WP Badan |
Diinvestasikan/Tidak Diinvestasikan |
Bukan Objek PPh |
Kriteria Investasi Untuk Dividen Bebas Pajak
Reinvestasi dividen, hanya dapat dilakukan pada instrumen investasi dengan kriteria tertentu, seperti yang diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan.
Berikut kriteria investasi dividen yang dibebaskan dari PPh terutang:
- Surat Berharga Negara dan Surat Berharga Syariah Negara
- Obligasi dan Sukuk BUMN yang perdagangannya diawasi oleh OJK
- Obligasi dan Sukuk Lembaga Pembiayaan milik pemerintah yang perdagangannya diawasi oleh OJK
- Investasi keuangan pada bank persepsi termasuk bank syariah
- Obligasi atau sukuk perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi oleh OJK
- Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
- Investasi Sektor Riil
- Penyertaan modal perusahaan baru didirikan dan berkedudukan di Indonesia
- Penyertaan modal perusahaan existing
- Kerja sama dengan lembaga pengelola investasi
- Penyaluran pinjaman bagi UMKM sesuai dengan UU di bidang usaha mikro, kecil, dan menengah
- Investasi lainnya sesuai UU
Adapun investasi atas penghasilan dividen tersebut dapat dilakukan pada berbagai instrumen, baik dalam bentuk surat berharga negara, surat berharga syariah negara, obligasi, sukuk, proyek infrastruktur pemerintah, sektor riil, penyertaan modal perusahaan di Indonesia atau investasi lainnya yang diatur di dalam PP 55 Tahun 2022.
Karenanya, sebagai investor saham selain harus memahami prospek cuan dari suatu emiten juga penting untuk mengetahui berbagai hal yang memengaruhi pendapatmu dari investasi, termasuk pajak. (ASP/GHI).