DJP-BPJS Ketenagakerjaan Teken Kerjasama Pertukaran Data

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) teken perjanjian kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait pertukaran data pada Rabu (13/8) di Jakarta.
Kesepakatan tersebut, kemudian dituangkan ke dalam perjanjian kerjasama nomor PRJ-140/PJ/2025 dan nomor PER/311/08202025 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Iriawan Buntoro.
Selain mengenai pertukaran data, perjanjian kerjasama ini juga memuat tentang pelaksanaan kegiatan bersama dalam hal edukasi dan sosialisasi. Termasuk, terkait upaya peningkatan kepatuhan baik di bidang perpajakan maupun jaminan sosial ketenagakerjaan.
Secara garis besar, kerjasa ini bukan hanya soal mengoptimalkan penerimaan negara, tetapi juga memperkuat perlindungan pekerja tanah air.
Mengutip keterangan tertulisnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, penandatanganan perjanjian ini merupakan momentum penguatan sinergi DJP dan BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, data yang akan diterima DJP dari BPJS ketyenagakerjaan tersebut telah melalui proses identifikasi dan sebagiannya telah teruji.
Sebagai informasi, panandatanganan perjanjian kerjasama ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 228/PMK.03/2017 dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021. (ASP)