Kerja Sama DJP–Ditjen AHU Tambah Penerimaan Hingga Rp896,6 Triliun

JAKARTA. Kerja sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dinilai memberi andil pada penerimaan negara senilai Rp896,6 triliun.
Sebelumnya, DJP dan Ditjen AHU telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait dua hal. Pertama, penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat atau beneficial owner dalam rentang 2019–2024.
Adapun beneficial owner biasanya diidentikkan sebagai pihak yang mendapatkan manfaat sebenarnya dari suatu korporasi.
Sementara itu, perjanjian kedua terkait pemanfaatan pangkalan data AHU Online untuk mendukung penerimaan sepanjang 2020–2025. Dari kerja sama yang dijalin tersebut, DJP telah menerima sebanyak 540.396 data berisi profil lengkap di Ditjen AHU.
Untuk menindaklanjuti kerja sama yang telah ada, DJP dan Ditjen AHU kembali menandatangani perjanjian baru. Penandatanganan dilakukan pada Kamis (11/9) di Jakarta.
Dalam keterangan tertulisnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin. Ia juga menegaskan bahwa perjanjian ini merupakan bentuk komitmen kedua institusi dalam meningkatkan kepatuhan pajak. (ASP)