Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan PER-4/PJ/2025 yang mengubah PER-25/PJ/2020, dan menetapkan perubahan bentuk serta isi dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Beleid baru ini bertujuan menyelaraskan administrasi perpajakan agar lebih transparan, efisien, dan akuntabel.