Direktorat Jenderal Pajak menemukan indikasi manipulasi data ekspor oleh 282 wajib pajak melalui modus underinvoicing dan pelaporan komoditas fiktif seperti fatty matter dan POME, dengan nilai ekspor tercatat Rp47,98 triliun. Investigasi masih berlangsung oleh Tim Penegak Hukum DJP.