DJP menerbitkan PER-5/PJ/2026 untuk mengatur penghitungan penghasilan kena pajak kontrak asuransi Tahun Pajak 2025 seiring penerapan PSAK 117. Meski standar akuntansi berubah, basis fiskal tetap mengacu pada ketentuan lama. Aturan ini juga mengatur penggunaan laporan keuangan dan kewajiban lampiran SPT bagi Wajib Pajak asuransi.