MA: Terbukti Pidana Pajak, Pelaku Bisa Bebas Vonis Penjara
Meski terbukti bersalah, Mahkamah Agung (MA) memperbolehkan hakim untuk melepaskan pelaku tindak pidana di bidang perpajakan dari vonis hukuman penjara.
Hal tersebut merupakan salah satu substansi Peraturan Mahkamah Agung (PMA) terbarunya, yaitu Nomor 3 Tahun 2025 yang terbit dan berlaku sejak 10 Desember 2025.
Pembebasan putusan pidana penjara dapat diberikan, asalkan terdakwa melakukan pembayaran pokok dan sanksi administratif pajak. Pembayaran dapat dilakukan meskipun tuntutan telah dibacakan, tetapi sebelum putusan dibacakan.
Selaras dengan Aturan Perpajakan
Ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip yang berlaku dalam menangani perkara pidana perpajakan, yang salah satunya mengoptimalkan pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Ketentuan MA ini sejalan dengan regulasi di bidang perpajakan, misalnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Di dalam PP 50/2022 disebutkan penyidikan tindak pidana pajak dapat dihentikan bila wajib pajak melakukan pengungkapan ketidakbenaran atau melakukan pelunasan.
Bermula dari Pemeriksaan Pajak dan Bukti Permulaan
Perkara pidana pajak dapat timbul apabila saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pajak ditemukan indikasi tindak pidana pajak.
Setelah itu, otoritas pajak akan melanjutkannya ke tahap pemeriksaan bukti permulaan. Jika ditemukan bukti permulaan, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
Jika berkas perkara sudah lengkap, barulah penyidikan pidana pajak akan dilimpahkan ke pengadilan.
Ketentuan Lain Pidana Pajak
Selain mengatur tentang pemberian vonis bebas penjara bagi yang melunasi pokok dan sanksi pajak, Peraturan MA Nomor 3/2025 ini juga mengatur hal lainnya, sebagai berikut.
1. Prinsip Dasar Perkara Pidana Pajak
Secara umum, dalam menangani perkara pajak, hakim harus memperhatikan rasa keadilan, manfaat bagi negara dan masyarakat, kepastian hukum, keseimbangan antara kerugian negara dan hukuman, keterbukaan proses, serta tanggung jawab atas putusan.
2. Pihak yang Bertanggungjawab
Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam pidana pajak dapat berstatus orang pribadi, seperti pegawai pajak, konsultan, atau pihak lain, serta badan usaha atau korporasi.
Selain itu, dapat pula pihak yang menyuruh, membantu, menikmati hasil, atau mengendalikan dari belakang. Baik pelaku langsung maupun “otak di balik layar” tetap bisa dimintai tanggung jawab.
3. Pidana Korporasi
Mengenai tindak pidana yang dilakukan korporasi, permintaan pertanggungjawaban dapat dilakukan kepada pengurus, pengendali, atau pemilik manfaat.
Dengan demikian, seseorang yang tidak tercantum dalam struktur organisasi perusahaan, tetapi mengendalikan perusahaan, tetap dapat dipidana.
Oleh karenanya, jika melibatkan induk dan anak perusahaan, masing-masing dapat dimintai tanggung jawab sesuai perannya.
Bahkan, perusahaan yang pailit, bubar, atau pengurusnya meninggal dunia tidak otomatis bebas dari tanggung jawab pidana. Jaksa Pengacara Negara dapat mengajukan gugatan terhadap ahli warisnya.
4. Praperadilan
Tersangka pelaku pidana pajak dapat mengajukan permohonan praperadilan. Praperadilan akan diadili oleh pengadilan negeri di wilayah kedudukan penyidik atau penuntut umum.
Namun, jika terdakwa yang mengajukan permohonan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), maka hakim harus menolak permohonan praperadilan tersebut.
5. Pengamanan Aset dan Penyitaan
Penyidik dapat meminta pemblokiran rekening atau aset kepada instansi yang mengelola. Pemblokiran dapat dilakukan untuk menjaga barang bukti atau memulihkan kerugian negara.
Selain itu, dokumen dan barang juga dapat disita meskipun belum ada tersangka. Penyitaan dapat dilakukan terhadap rekening, piutang, surat berharga, dan aset lainnya.
Namun demikian, penyitaan harus dilakukan dengan izin pengadilan, kecuali dalam kondisi mendesak. Selain itu, penyitaan aset hanya dapat dilakukan setelah ada tersangka.
6. Penentuan Hakim Pidana Pajak
Pemeriksaan perkara pidana pajak dilakukan oleh hakim yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perpajakan. Namun, jika tidak tersedia, perkara dapat ditangani oleh ketua atau wakil ketua pengadilan.
7. Persidangan tanpa dihadiri terdakwa
Jika terdakwa mangkir tanpa alasan yang sah, sidang perkara pidana pajak tetap dapat berjalan. Bahkan, hakim dapat menjatuhkan vonis tanpa kehadiran terdakwa.
Menurut PMA ini, penasihat hukum terdakwa tidak boleh mewakili. Namun demikian, terdakwa tetap dapat mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan maksimal tujuh hari setelah putusan diucapkan.
8. Porsi Hukuman Pidana Pajak
Apabila pelaku tindak pidana berjumlah lebih dari satu orang, majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan peran masing-masing pelaku.
Artinya, besaran denda dibagi secara proporsional sesuai kontribusi terhadap kerugian negara. Penghitungan proporsional denda dapat mempertimbangkan porsi kerugian pada pendapatan negara, manfaat yang diterima terdakwa, atau pertimbangan lainnya.
Terhadap pidana denda yang dijatuhkan, terdakwa tidak dapat menggantinya dengan pidana kurungan dan wajib dibayar oleh terpidana.
Jika harta kekayaan yang dimiliki tidak mencukupi, terpidana dapat menggantinya dengan pidana penjara maksimal selama pidana penjara yang diputus.
Selain itu, dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim tidak dapat memberikan vonis pidana bersyarat kepada pelaku pidana perpajakan.
Cegah Perbedaan Tafsir
Secara umum, dengan adanya PMA Nomor 3 Tahun 2025 ini diharapkan dapat menjadi pedoman dan mencegah perbedaan tafsir bagi hakim dalam menangani perkara pidana perpajakan.
Pasalnya, selama ini belum terdapat ketentuan khusus mengenai tata cara penanganan perkara pidana perpajakan di pengadilan. (ASP)