Jadi Dosen Tamu di UI, MUC Consulting Berbagi Wawasan tentang Kejahatan Pajak

JAKARTA. Perpajakan dan kriminologi ternyata memiliki keterkaitan yang erat, khususnya dalam konteks Tindak Pidana Perpajakan. Untuk memperluas wawasan mahasiswa dalam bidang ini, tiga praktisi MUC Consulting hadir sebagai dosen tamu dalam mata kuliah Kapita Selekta Kriminologi di Jurusan Kriminologi Universitas Indonesia (UI), yang diselenggarakan di Gedung Nusantara UI pada Selasa, 6 Mei 2025.
Dalam kesempatan tersebut, MUC Consulting diwakili oleh tiga konsultan pajak, yakni Tax Dispute Partner Shinta Marvianti, Tax Advisory Manager Cindy Miranti, dan Tax Advisory Supervisor Syifa Kamila. Ketiganya membawakan materi kuliah secara komprehensif, mulai dari pengertian tindak pidana perpajakan, jenis-jenis pelanggaran, contoh-contoh kasus yang terjadi hingga urgensi kejahatan pajak pada kajian Kriminologi​. Kelas yang berlangsung lebih dari dua jam itu berjalan interaktif, dengan partisipasi aktif dari para mahasiswa.
Shinta Marvianti membuka sesi dengan penjelasan mengenai spektrum perilaku perpajakan, mulai dari yang legal hingga ilegal, yaitu tax planning (perencanaan pajak), tax avoidance (penghindaran pajak), tax evasion (penggelapan pajak), dan tax crime (tindak pidana perpajakan). Ia menekankan bahwa tidak semua pelanggaran pajak berujung pada pidana, karena dalam banyak kasus, pelanggaran terjadi akibat rendahnya literasi perpajakan.
“Misalnya, tax evasion belum tentu langsung masuk ranah pidana. Jika tidak ada niat jahat, bisa saja hanya dikenakan sanksi administratif. Namun jika sudah ada unsur kesengajaan seperti membuat faktur pajak fiktif, maka kasus itu akan masuk ke ranah pidana dan dibawa ke pengadilan,” jelasnya.
Melengkapi penjelasan Shinta, Syifa Kamila membahas pasal-pasal dalam sejumlah undang-undang yang mengatur tindak pidana perpajakan, seperti UU KUP, UU PBB, UU Bea Meterai, dan UU PPSP. Sementara itu, Cindy Miranti memberikan contoh-contoh kasus yang pernah ditangani, termasuk kejahatan perpajakan yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. “Inti dari tindak pidana perpajakan selalu berkaitan dengan kerugian negara,” ujarnya.
Para narasumber juga mengulas tantangan dalam penegakan hukum perpajakan di Indonesia, seperti masih rendahnya tingkat kepatuhan pajak, keterbatasan regulasi dan koordinasi antar lembaga seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan, Kepolisian, serta masih adanya penyalahgunaan wewenang di institusi perpajakan. Pengawasan dan penyidikan yang belum optimal juga menjadi sorotan.
Menurut Shinta, kejahatan pajak bukan hanya berdampak pada kerugian keuangan negara, tetapi juga menciptakan ketimpangan sosial. "Ketika sebagian kelompok menghindari kewajiban pajak, sementara kelompok lain patuh, ini bisa menciptakan rasa ketidakadilan di masyarakat," tambahnya.
Sementara itu, dosen Kriminologi UI Agustin Dea Prameswari menjelaskan bahwa kelas Kapita Selekta ini dirancang agar mahasiswa mampu menggali topik-topik potensial untuk skripsi atau tugas akhir mereka, salah satunya terkait perpajakan. “Selama ini kami belum pernah mengundang dosen tamu dari bidang perpajakan. Kami ingin mahasiswa tahu bahwa isu pajak dapat menjadi bagian penting dalam kajian kriminologi,” ujarnya.
Dengan adanya kolaborasi ini, MUC Consulting tidak hanya membuka wawasan mahasiswa tentang kompleksitas tindak pidana perpajakan, tetapi juga mendorong pemahaman lintas disiplin antara ilmu kriminologi dan perpajakan. Diharapkan, para mahasiswa dapat melihat peluang karier yang luas di berbagai institusi, baik pemerintah maupun nonpemerintah dan menjadi generasi muda yang turut menjaga integritas dan keadilan dalam sistem perpajakan Indonesia. (KEN)