Regulation Update

PMK 111 Tahun 2025 Tentang SP2DK Beri Kepastian Hukum Pengawasan Pajak

PMK 111 Tahun 2025 Tentang SP2DK Beri Kepastian Hukum Pengawasan Pajak

Ketentuan mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) kini memiliki payung hukum yang lebih kuat, setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025 (PMK 111/2025).

Sebelumnya, ketentuan mengenai SP2DK hanya termuat di dalam Surat Edaran Nomor SE-05/PJ/2022. Dengan regulasi ini, SP2DK ditempatkan sebagai bagian dari proses bisnis internal pengawasan kepatuhan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dengan kata lain, selama ini ketentuan SP2DK hanya berlaku secara internal sebagai pedoman bagi Account Representative (AR). Namun, karena bentuknya berupa surat edaran, kekuatan hukumnya sangat terbatas.

Dengan diaturnya SP2DK di dalam PMK 111/2025, ketentuan SP2DK kini menjadi instrumen pengawasan yang lebih formal dalam sistem self-assessment. Dengan kata lain, SP2DK bukan lagi sekadar alat bagi fiskus dalam melakukan pengawasan yang bersifat normatif.

Fungsi SP2DK dalam Pengawasan Kepatuhan

Dalam SE-05/PJ/2022, SP2DK berfungsi sebagai sarana permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan yang muncul dari hasil analisis kepatuhan material. Fungsi SP2DK terintegrasi dengan rangkaian kegiatan pengawasan yang dapat berlanjut ke berbagai tindak lanjut administratif.

PMK 111 Tahun 2025 menegaskan fungsi SP2DK sebagai instrumen permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan dalam rangka pengawasan kepatuhan. PMK ini secara eksplisit membedakan SP2DK dari pemeriksaan dan pemeriksaan bukti permulaan, sehingga fungsi SP2DK ditempatkan pada tahap awal pengawasan administratif.

Dasar Penerbitan SP2DK

Menurut SE-05/PJ/2022, penerbitan SP2DK didasarkan pada hasil analisis data dan informasi yang tersedia dalam sistem pengawasan DJP, termasuk hasil penelitian kepatuhan material yang dilakukan oleh AR.

Sementara itu, PMK 111/2025 mempertegas bahwa penerbitan SP2DK dilakukan berdasarkan penelitian atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP. Data tersebut terintegrasi dalam sistem administrasi perpajakan, sehingga menjadi dasar formal dalam pelaksanaan pengawasan melalui SP2DK.

Berlaku untuk Setiap Orang

Lewat PMK 111/2025, pemerintah memperluas jangkauan pengawasan, tidak hanya terbatas kepada wajib pajak terdaftar, tetapi juga kepada pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Artinya, DJP dapat menerbitkan SP2DK kepada siapa pun berdasarkan informasi yang terdapat di dalam sistem DJP. Pengawasan ini meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Meterai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor tertentu, Pajak Karbon, serta jenis pajak lainnya.

Secara umum, pihak yang menjadi objek pengawasan DJP meliputi:

  • Wajib pajak terdaftar
  • Wajib pajak yang belum terdaftar
  • Pengawasan wilayah
  • Hak dan Kewajiban Wajib Pajak dalam SP2DK

Dalam SE-05/PJ/2022, hak dan kewajiban wajib pajak dalam menanggapi SP2DK diatur sebagai bagian dari prosedur operasional pengawasan. Pengaturan tersebut mencakup kewajiban menyampaikan penjelasan serta hak untuk memberikan klarifikasi atas data yang diminta.

PMK 111/2025 mengatur hak dan kewajiban tersebut secara eksplisit dalam peraturan menteri. Wajib pajak diberikan kesempatan untuk menyampaikan penjelasan dan bukti pendukung dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang diatur.

Mekanisme Tanggapan dan Pembahasan

SE-05/PJ/2022 mengatur mekanisme tanggapan SP2DK, termasuk penyampaian penjelasan secara tertulis, lisan, atau melalui media elektronik, serta pelaksanaan pembahasan dan pembuatan berita acara sebagai bagian dari proses pengawasan.

PMK 111/2025 mengadopsi mekanisme tersebut dan mengaturnya secara normatif, termasuk pengaturan jangka waktu tanggapan, pelaksanaan pembahasan, dan dokumentasi hasil pengawasan. Mekanisme ini menjadi bagian dari prosedur pengawasan yang berlaku secara umum.

Pengaturan Tindak Lanjut SP2DK

Dalam SE-05/PJ/2022, hasil SP2DK dapat ditindaklanjuti dengan berbagai bentuk tindakan administratif, seperti penutupan proses pengawasan, perubahan data secara jabatan, pengusulan pemeriksaan, atau bentuk tindak lanjut lainnya sesuai dengan hasil analisis pengawasan.

PMK 111/2025 merumuskan tindak lanjut SP2DK secara lebih terstruktur, yaitu berupa penutupan pengawasan, perubahan data, pengukuhan atau pencabutan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta usulan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penataan Ulang Pengawasan melalui PMK 111/2025

Secara keseluruhan, PMK 111 Tahun 2025 menata kembali pengaturan SP2DK yang sebelumnya diatur dalam SE-05/PJ/2022. Substansi teknis SP2DK tetap dipertahankan, namun pengaturannya ditempatkan dalam kerangka regulasi yang lebih umum, dengan struktur pengawasan yang lebih sistematis serta kedudukan hukum yang lebih tinggi. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru