Regulation Update

Cakup Usaha Konten Kreator, BPS Perbarui Daftar KBLI

Cakup Usaha Konten Kreator, BPS Perbarui Daftar KBLI

Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) melalui Peraturan BPS Nomor 7 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 17 Desember 2025 (KBLI 2025).

Adapun KBLI merupakan pengelompokan aktivitas ekonomi di Indonesia yang menghasilkan output, baik berupa barang maupun jasa, ke dalam jenis lapangan usaha.

KBLI ini akan menggantikan KBLI lama yang diatur dengan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020 (KBLI 2020).

KBLI 2025 ini diterbitkan untuk memberikan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi lapangan usaha sesuai dengan perkembangan dan pergeseran kegiatan ekonomi di Indonesia.

Karenanya, dalam KBLI 2025 ini BPS melakukan beberapa pembaruan, di antaranya melakukan pemecahan kategori dan recoding kategori.

Perubahan Kategori KBLI

Kategori tersebut yaitu aktivitas penerbitan, penyiaran, serta produksi dan distribusi konten. Kemudian, ditambahkan juga aktivitas telekomunikasi, pemrograman komputer, konsultansi, infrastruktur komputasi, dan jasa informasi lainnya.

Secara umum, berikut daftar kategori KBLI 2025:

  1. Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan;
  2. Pertambangan dan Penggalian;
  3. Industri;
  4. Penyediaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin;
  5. Penyediaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Penanganan Limbah, dan Remediasi;
  6. Konstruksi;
  7. Perdagangan Besar dan Eceran;
  8. Transportasi dan Penyimpanan;
  9. Aktivitas Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum;
  10. Aktivitas Penerbitan, Penyiaran, serta Produksi dan Distribusi Konten;
  11. Aktivitas Telekomunikasi, Pemrograman Komputer, Konsultansi, Infrastruktur Komputasi, dan Jasa Informasi Lainnya;
  12. Aktivitas Keuangan dan Asuransi;
  13. Aktivitas Real Estat;
  14. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis;
  15. Aktivitas Administratif dan Penunjang Usaha;
  16. Administrasi Pemerintahan dan Pertahanan, serta Jaminan Sosial Wajib;
  17. Pendidikan;
  18. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial;
  19. Kesenian, Olahraga, dan Rekreasi;
  20. Aktivitas Jasa Lainnya;
  21. Aktivitas Rumah Tangga sebagai Pemberi Kerja dan Aktivitas Produksi Barang dan Jasa oleh Rumah Tangga untuk Keperluan Sendiri yang Tidak Terdiferensiasi; dan
  22. Aktivitas Badan Internasional dan Badan Ekstra Internasional Lainnya.

Perubahan Kode KBLI

Sementara kategori yang dilakukan recoding yaitu aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan yang diubah menjadi aktivitas administratif dan penunjang usaha.

Selain itu, aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja, yaitu aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga.

Kategori tersebut diubah menjadi aktivitas rumah tangga sebagai pemberi kerja, yaitu aktivitas yang menghasilkan barang dan jasa oleh rumah tangga untuk keperluan sendiri yang tak terdiferensiasi.

KBLI untuk Perpajakan

Perubahan KBLI ini penting bagi Wajib Pajak. Pasalnya, KBLI selama ini dijadikan acuan bagi Direktorat Jenderal Pajak dalam menyusun Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) untuk Wajib Pajak tertentu. Hal itu sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022.

Dengan demikian, sejumlah aktivitas administratif perpajakan tidak bisa lepas dari keberadaan KBLI. Seperti ketika memanfaatkan fasilitas perpajakan yang khusus diberikan untuk industri tertentu, hingga ketika akan menghitung penghasilan neto menggunakan norma.

Karenanya, Wajib Pajak perlu mengecek apakah KLU yang saat ini terdaftar di sistem DJP masih sesuai dengan KBLI 2025 atau tidak. Apabila mengalami perubahan, Wajib Pajak dapat melakukan perubahan data melalui sistem Coretax. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru