News

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

Sekaring Ratri

July 23, 2026

Pajak Ekonomi Digital Capai Rp54,71 Triliun hingga Juni 2026

JAKARTA. Penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital terus menunjukkan tren positif. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga 30 Juni 2026, penerimaan dari sektor ini telah mencapai Rp54,71 triliun. Kontributor terbesar masih berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), disusul pajak aset kripto, pajak fintech, dan Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Berdasarkan rilis resmi dari DJP, dari total penerimaan tersebut, PPN PMSE menyumbang Rp42,01 triliun, diikuti pajak aset kripto sebesar Rp2,09 triliun, pajak fintech Rp5,1 triliun, dan Pajak SIPP Rp5,51 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa hingga akhir Juni 2026, DJP telah menunjuk 271 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Dari jumlah tersebut, 236 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran pajak dengan total penerimaan mencapai Rp42,01 triliun. Pada Juni 2026, DJP juga melakukan penyesuaian daftar pemungut dengan memperbarui data salah satu pelaku PMSE, yakni Lemon Squeezy LLC.

Selain PPN PMSE, penerimaan pajak ekonomi digital juga berasal dari transaksi aset kripto. Hingga Juni 2026, penerimaan pajak kripto mencapai Rp2,09 triliun, yang terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,21 triliun dan PPN Dalam Negeri (DN) sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari sektor fintech (peer-to-peer lending) tercatat sebesar Rp5,1 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri, serta PPN DN.

Adapun penerimaan dari Pajak SIPP hingga Juni 2026 telah mencapai Rp5,51 triliun. Penerimaan ini terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp402,52 miliar dan PPN sebesar Rp5,11 triliun.

Inge berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus mendorong penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil.

"Kami berharap kepatuhan pelaku usaha digital yang terus meningkat dapat mendukung penerimaan negara sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang setara bagi seluruh model usaha, baik konvensional maupun digital," jelas Inge.