Regulation Update

Impor LPG Kena Bea Masuk Nol Persen hingga Akhir 2026, Ini Isi PMK 50 Tahun 2026

MUC Research & Publishing

July 23, 2026

Impor LPG Kena Bea Masuk Nol Persen hingga Akhir 2026, Ini Isi PMK 50 Tahun 2026

JAKARTA. Pemerintah menetapkan tarif bea masuk sebesar 0% (nol persen) atas impor liquefied petroleum gas (LPG). Kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 yang diundangkan pada 21 Juni 2026. Melalui beleid ini, pemerintah memberikan fasilitas penurunan tarif bea masuk atas sejumlah barang untuk mendukung peningkatan daya saing industri maintenance, repair, and overhaul (MRO).

"Pemerintah perlu memberikan dukungan melalui kebijakan pemberian insentif fiskal berupa penurunan tarif bea masuk atas impor LPG," demikian bunyi bagian pertimbangan dalam PMK Nomor 50 Tahun 2026.

Secara rinci, tarif bea masuk 0% diberikan atas impor LPG yang termasuk dalam pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 sebagaimana tercantum dalam Lampiran III PMK Nomor 50 Tahun 2026. Selain LPG, lampiran tersebut juga memuat berbagai komponen pesawat yang memperoleh fasilitas tarif bea masuk 0%.

Penurunan tarif bea masuk merupakan salah satu instrumen fiskal yang kerap digunakan pemerintah untuk menekan biaya impor atas barang tertentu. Dengan tarif bea masuk sebesar 0%, importir tidak lagi menanggung pungutan bea masuk sehingga biaya pengadaan barang menjadi lebih rendah. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya produksi maupun operasional pelaku usaha yang memanfaatkan barang impor tersebut.

Bagi industri maintenance, repair, and overhaul (MRO), ketersediaan bahan baku dan komponen dengan harga yang lebih kompetitif menjadi faktor penting dalam meningkatkan daya saing. Melalui insentif kepabeanan ini, pemerintah berharap biaya layanan MRO di dalam negeri dapat ditekan sehingga mampu bersaing dengan penyedia jasa MRO di negara lain. Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat ekosistem industri penerbangan nasional serta mendorong lebih banyak aktivitas perawatan pesawat dilakukan di Indonesia.

PMK Nomor 50 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa fasilitas tarif bea masuk 0% berlaku sejak tanggal diundangkan, yakni 21 Juni 2026, hingga 31 Desember 2026. Oleh karena itu, pelaku usaha yang memenuhi persyaratan perlu memperhatikan masa berlaku kebijakan tersebut agar dapat mengoptimalkan pemanfaatan fasilitas kepabeanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.