News

Kesepakatan Dagang dengan AS: Indonesia Tidak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS

Kesepakatan Dagang dengan AS: Indonesia Tidak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS

JAKARTA.  Kesepakatan perdagangan timbal balik antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS) membawa implikasi baru bagi kebijakan pajak digital di Indonesia. Melalui Agreement on Reciprocal Trade (ART), pemerintah Indonesia berkomitmen tidak akan mengenakan pajak penghasilan atau pajak layanan digital yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan digital asal AS seperti Google, Meta, Netflix, dan Amazon.

Komitmen tersebut tercantum dalam dokumen perjanjian, khususnya pada ketentuan perdagangan digital dan teknologi. Dalam Pasal 3.1 disebutkan bahwa Indonesia tidak boleh menerapkan pajak layanan digital yang secara hukum maupun praktik membedakan perlakuan terhadap entitas asal AS.

"Indonesia tidak boleh memberlakukan pajak layanan digital (digital service tax), atau pajak sejenisnya, yang mendiskriminasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat, baik secara hukum maupun dalam praktiknya," tertulis dalam Article 3.1 Section 3 dokumen resmi perjanjian ART.

Ketentuan ini sejalan dengan sikap pemerintah AS yang sejak lama menolak kebijakan digital service tax (DST) di berbagai negara. Presiden AS Donald Trump bahkan pernah mengancam akan mengenakan tarif tambahan terhadap negara yang tetap menerapkan pajak digital terhadap perusahaan teknologi AS.

“Dengan ini, saya menegaskan kepada semua negara dengan pajak digital, Undang-Undang, aturan, atau regulasi bahwa kecuali tindakan diskriminatif ini dihapuskan, saya sebagai Presiden AS akan mengenakan tarif tambahan yang substansial atas ekspor negara tersebut ke AS, serta membatasi ekspor teknologi dan chip berstandar tinggi milik kami,” tulis Trump dalam unggahan media sosialnya pada 2025 seperti dikutip dari Bisnis.com.

Konsekuensi Fiskal

Kesepakatan ini dinilai memiliki konsekuensi fiskal bagi Indonesia. Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memperkirakan potensi penerimaan negara dari pajak digital yang selama ini bisa digarap berada di kisaran Rp15 triliun hingga Rp29,5 triliun per tahun.

"Bukan hanya penerimaan negara yang tidak optimal, tata kelola ekonomi digital juga berisiko terdampak," ujarnya seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut Huda, selama ini banyak perusahaan digital asing belum membayar pajak secara optimal karena berbagai faktor, seperti tidak memiliki kehadiran fisik di Indonesia maupun perlindungan perjanjian internasional. Dengan adanya pembatasan dalam perjanjian dagang, ruang pemerintah untuk menarik pajak dari sektor tersebut menjadi lebih sempit.

Namun, pemerintah menegaskan dampaknya tidak sebesar yang dikhawatirkan. Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menjelaskan bahwa pajak digital dalam kesepakatan tersebut berbeda dengan kebijakan yang berlaku di Indonesia.

“Ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Contohnya adalah (PPN) PMSE, itu bukan pajak digital,” ujarnya seperti dikutip dari akun YouTube Kementerian Keuangan.

Menurut Febrio, pajak digital yang dimaksud hanya menyasar sejumlah perusahaan teknologi global. “Ini terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google, Netflix dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak di Indonesia. Tetapi (PPN) PMSE ini tetap jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non-diskriminasi,” tegasnya.

Artinya, pemerintah masih dapat memungut pajak yang bersifat umum, termasuk Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE), yang hingga 2025 telah memberikan kontribusi puluhan triliun rupiah bagi penerimaan negara. (KEN)

 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Head Office - Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Branch Office - Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru