Era Baru Pajak KSO, Webinar Bijak Bedah Kesiapan Lapor SPT PPh Badan di Coretax
JAKARTA. MUC Consulting kembali menyelenggarakan webinar MUC Bicara Pajak (MUC BIJAK) Vol. 7 pada Selasa, 14 April 2026. Mengangkat tema “Era Baru Pajak KSO: Siap Lapor SPT PPh Badan di Coretax?”, acara ini menjadi forum edukasi dan diskusi terkait perubahan signifikan perlakuan perpajakan atas Kerja Sama Operasi (KSO), khususnya dalam konteks pelaporan SPT PPh Badan di era Coretax.
Perubahan ini tidak terlepas dari terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 79 Tahun 2024 yang memberikan kejelasan baru mengenai status dan kewajiban perpajakan KSO. Jika sebelumnya KSO kerap dipandang bukan sebagai subjek Pajak Penghasilan (PPh) Badan, kini terdapat parameter yang lebih tegas mengenai kapan KSO wajib memiliki NPWP dan melaporkan SPT PPh Badan.
Ketentuan ini mulai berlaku pada Tahun Pajak 2025, yang sekaligus menjadi momentum awal bagi KSO untuk menjalankan kewajiban pelaporan SPT PPh Badan. Perubahan ini juga beriringan dengan implementasi sistem Coretax yang menuntut tingkat akurasi dan konsistensi data yang lebih tinggi dibandingkan sebelumnya.
Tantangan Substansi dan Risiko
Dalam pemaparannya, Joint Operation Tax Specialist MUC Consulting Ghifari Ilham Aulia menekankan bahwa perubahan ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyentuh aspek substansi dalam pengelolaan KSO.
“Perubahan ini menuntut KSO untuk tidak hanya memahami kewajiban formal, tetapi juga memastikan bahwa struktur kerja sama, pengakuan biaya, dan kontribusi anggota telah selaras dengan ketentuan perpajakan yang berlaku,” ujar Ghifari.
Ia juga menyoroti bahwa salah satu titik krusial dalam pelaporan pajak KSO terletak pada pengakuan biaya, termasuk kontribusi dari masing-masing anggota. Menurutnya, ketidakjelasan dalam perjanjian dapat menimbulkan risiko koreksi fiskal yang berdampak tidak hanya pada KSO, tetapi juga pada para anggotanya.
“Kesalahan di level KSO bisa menimbulkan efek domino. Tidak hanya berdampak pada perhitungan pajak KSO, tetapi juga pada pelaporan pajak masing-masing anggota,” tambahnya.
Selain itu, Ghifari mengingatkan bahwa tidak semua KSO otomatis memiliki kewajiban perpajakan sebagai subjek PPh Badan. Kewajiban tersebut bergantung pada aktivitas yang dilakukan oleh KSO, seperti melakukan penyerahan barang atau jasa, menerima penghasilan, atau melakukan pembayaran kepada pihak lain.
Webinar yang dipandu oleh Supervisor of Tax Planning & Compliance MUC Consulting Dwi Novianti Suharsih ini berlangsung interaktif dengan partisipasi aktif dari para peserta.
Melalui kegiatan ini, MUC Consulting kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung Wajib Pajak untuk memahami dan beradaptasi dengan perubahan regulasi perpajakan, khususnya di tengah transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.
Dengan semakin kompleksnya ketentuan yang berlaku, kesiapan dari sisi administrasi, pemahaman regulasi, serta penyesuaian perjanjian kerja sama menjadi kunci utama bagi KSO untuk dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara tepat dan optimal.
Tentang MUC BIJAK
MUC BIJAK merupakan program edukasi perpajakan yang diinisiasi oleh MUC Consulting sebagai ruang diskusi terbuka seputar isu perpajakan terkini. Melalui program ini, MUC Consulting berkomitmen untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan masyarakat, terutama di tengah perubahan kebijakan yang semakin dinamis. (KEN)