Jelang Tenggat, Pelaporan SPT Tahunan Baru Capai 8,7 juta
JAKARTA. Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi atau hingga 22 Maret 2026 telah disampaikan sebanyak 8,7 juta.
Capaian tersebut menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam dua pekan terakhir. Namun demikian, angka tersebut belum mencerminkan keseluruhan potensi wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT sebelum tenggat waktu 31 Maret 2026.
Mayoritas Pelapor Didominasi Karyawan
Dari total SPT yang telah diterima, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan, berikut perinciannya.
- 7.753.294 SPT dari wajib pajak orang pribadi karyawan
- 846.494 SPT dari wajib pajak nonkaryawan
- 182.171 SPT dari wajib pajak badan (rupiah)
- 38 SPT dari wajib pajak badan (dolar AS)
Selain itu, terdapat pula pelaporan dari wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda, yang masing-masing tercatat sebanyak 1.535 SPT dalam mata uang rupiah dan 21 SPT dalam mata uang dolar AS.
Aktivasi Coretax Tembus 16 Juta Wajib Pajak
Sejalan dengan pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan signifikan dalam penggunaan sistem digital. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax mencapai 16.676.712, dengan komposisi sebagai berikut.
- 15.631.073 wajib pajak orang pribadi
- 955.005 wajib pajak badan
- 90.408 instansi pemerintah
- 226 wajib pajak PMSE
Data ini menunjukkan kesiapan infrastruktur digital yang relatif memadai untuk menampung peningkatan pelaporan menjelang tenggat waktu.
Lonjakan Pelaporan Bersifat Musiman
Tren pelaporan sepanjang Maret menunjukkan pola peningkatan yang tajam mendekati batas waktu. Dalam rentang satu minggu, jumlah SPT meningkat dari kisaran 8,1 juta menjadi lebih dari 8,7 juta.
Fenomena ini mengindikasikan perilaku pelaporan yang masih terkonsentrasi pada periode akhir (last minute filing). Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan tekanan pada sistem administrasi perpajakan apabila lonjakan terjadi secara bersamaan.
Digitalisasi Meningkat, Coretax Makin Dimanfaatkan
Di sisi lain, pemanfaatan sistem administrasi perpajakan berbasis digital terus mengalami peningkatan. Jumlah wajib pajak yang telah mengaktivasi akun Coretax tercatat telah melampaui 16 juta pengguna.
Peningkatan ini mencerminkan adaptasi yang semakin luas terhadap layanan digital perpajakan. Infrastruktur ini menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaporan, khususnya di periode puncak menjelang tenggat.
Sanksi Administratif Menjadi Konsekuensi
Dengan sisa waktu yang semakin terbatas, wajib pajak yang belum menyampaikan SPT berisiko dikenai sanksi administrasi sesuai ketentuan peraturan perpajakan.
Untuk wajib pajak orang pribadi, batas waktu pelaporan jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan masih memiliki waktu hingga 30 April 2026 untuk memenuhi kewajiban pelaporan.
Kepatuhan Tepat Waktu Masih Jadi Tantangan
Meskipun jumlah pelaporan terus meningkat, tingkat kepatuhan tepat waktu masih menjadi tantangan utama. Capaian saat ini menunjukkan bahwa sebagian besar wajib pajak masih menunda pelaporan hingga mendekati batas akhir.
Kondisi tersebut menegaskan perlunya peningkatan kesadaran dan disiplin pelaporan agar sistem perpajakan dapat berjalan lebih efisien dan stabil tanpa tekanan musiman yang berlebihan.