Sudah Bayar Pajak, Kenapa Masih Harus Lapor SPT? Ini Penjelasan DJP
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Wajib Pajak tetap wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan meskipun pajak yang terutang telah dibayarkan. Penjelasan ini disampaikan melalui unggahan video edukasi di akun Instagram resmi DJP @ditjenpajakri.
Dalam video tersebut dijelaskan bahwa membayar pajak dan melaporkan SPT merupakan dua proses yang berbeda. Membayar pajak berarti menyetorkan sejumlah uang ke kas negara, sedangkan pelaporan SPT merupakan sarana untuk mempertanggungjawabkan perhitungan dan pembayaran pajak tersebut kepada negara.
DJP menegaskan bahwa mekanisme tersebut merupakan bagian dari sistem self-assessment, yaitu sistem perpajakan yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
Informasi yang Disampaikan di SPT
Melalui video tersebut, DJP juga menjelaskan bahwa pelaporan SPT memuat berbagai informasi penting mengenai kondisi perpajakan Wajib Pajak. Informasi tersebut antara lain meliputi:
• pajak penghasilan yang telah dibayarkan;
• total penghasilan selama satu tahun pajak;
• total aset atau harta yang dimiliki; dan
• total kewajiban atau utang.
Dengan demikian, SPT tidak hanya berfungsi sebagai laporan pembayaran pajak, tetapi juga sebagai dokumen yang menggambarkan kondisi penghasilan dan harta Wajib Pajak selama satu tahun pajak.
Karena itu, DJP mengingatkan bahwa kewajiban perpajakan tidak berhenti pada pembayaran pajak saja. Setelah melakukan pembayaran, Wajib Pajak tetap harus menyampaikan SPT Tahunan sebagai bukti kepatuhan dalam sistem self-assessment.
Terkait batas waktu pelaporan, SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi harus disampaikan paling lambat 31 Maret setelah akhir tahun pajak. Sementara itu, Wajib Pajak badan wajib menyampaikan SPT Tahunan paling lambat 30 April setelah akhir tahun pajak.