Gaji Sudah Dipotong Pajak, Mengapa SPT Tahunan Masih Kurang Bayar? Ini Penjelasan DJP
JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa status kurang bayar dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tetap dapat terjadi meskipun gaji karyawan telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 oleh pemberi kerja setiap bulan.
Penjelasan tersebut disampaikan DJP melalui unggahan media sosial resminya untuk menjawab kebingungan sebagian wajib pajak yang mendapati status kurang bayar saat melaporkan SPT Tahunan, padahal pajak atas gaji mereka sudah dipotong oleh perusahaan.
Menurut DJP, kondisi tersebut umumnya terjadi karena perhitungan pajak yang dilakukan oleh pemberi kerja bersifat parsial, yakni hanya berdasarkan penghasilan yang dibayarkan oleh perusahaan tersebut.
Gabungan Seluruh Penghasilan
Ketika seluruh penghasilan digabungkan dalam pelaporan SPT Tahunan, perhitungan pajak dilakukan kembali secara menyeluruh sehingga dapat menimbulkan selisih pajak terutang.
DJP menyebutkan setidaknya terdapat dua kondisi yang kerap menyebabkan SPT Tahunan berstatus kurang bayar, yaitu:
- Memiliki penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja dalam satu tahun pajak.
- Pindah kerja dalam satu tahun pajak.
Dalam kondisi ini, masing-masing pemberi kerja melakukan pemotongan PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan yang mereka bayarkan. Selain itu, setiap pemberi kerja biasanya juga memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dalam perhitungan pajak karyawan.
Ketika seluruh penghasilan digabungkan dalam SPT Tahunan, PTKP seharusnya hanya dihitung satu kali. Jika PTKP telah diperhitungkan oleh lebih dari satu pemberi kerja, maka jumlah pajak yang telah dipotong sepanjang tahun bisa menjadi lebih kecil dibandingkan pajak terutang sebenarnya.
Contoh Kasus
Sebagai ilustrasi, seorang karyawan bekerja di Perusahaan A pada awal tahun dan menerima gaji yang telah dipotong PPh Pasal 21 oleh perusahaan tersebut. Di pertengahan tahun, karyawan tersebut pindah ke Perusahaan B dan kembali menerima gaji yang juga telah dipotong pajak.
Karena masing-masing perusahaan menghitung pajak berdasarkan penghasilan yang mereka bayarkan saja, perhitungan pajak dilakukan secara terpisah. Namun ketika seluruh penghasilan dari kedua perusahaan digabungkan dalam SPT Tahunan, total penghasilan setahun menjadi lebih besar sehingga pajak terutang meningkat.
Apabila jumlah pajak terutang tersebut lebih besar daripada total pajak yang telah dipotong oleh kedua perusahaan, maka hasil pelaporan SPT Tahunan akan menunjukkan status kurang bayar.
DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT Tahunan berfungsi sebagai proses rekonsiliasi antara pajak yang telah dipotong sepanjang tahun dengan kewajiban pajak sebenarnya. Karena itu, jika terdapat kekurangan pembayaran pajak, wajib pajak perlu melunasinya terlebih dahulu sebelum menyampaikan SPT Tahunan.