MUC BIJAK Vol. 5 2026: Bedah Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi di Era Coretax
JAKARTA. Memasuki musim pelaporan pajak tahun 2026, Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) dihadapkan pada sejumlah perubahan yang berkaitan dengan implementasi sistem Coretax sebagai platform administrasi perpajakan terbaru di Indonesia. Perubahan sistem ini tidak hanya memengaruhi cara pelaporan, tetapi juga berdampak pada pemahaman formulir SPT Tahunan serta proses administrasi yang harus dilakukan WP.
Bagi sebagian masyarakat, transisi menuju sistem baru menghadirkan tantangan tersendiri, mulai dari penyesuaian prosedur pelaporan hingga pemahaman teknis terhadap data yang terintegrasi dalam sistem. Oleh karena itu, pemahaman yang tepat mengenai pengisian formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (OP) menjadi semakin penting untuk menghindari kesalahan pelaporan dan risiko kepatuhan.
Sebagai bagian dari komitmen edukasi perpajakan kepada masyarakat, MUC Consulting kembali menyelenggarakan Webinar MUC Bicara Pajak (MUC BIJAK) Vol. 5 Tahun 2026 dengan tema “Bedah Formulir SPT Tahunan Orang Pribadi dan Tantangannya di Era Coretax.” Webinar ini dirancang untuk membantu wajib pajak memahami perubahan yang terjadi sekaligus memberikan panduan praktis dalam menghadapi pelaporan pajak di era digitalisasi administrasi perpajakan.
Tantangan Pelaporan Pajak di Era Coretax
Implementasi Coretax membawa perubahan signifikan dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia. Integrasi data, otomatisasi proses, serta pendekatan berbasis sistem menjadi bagian dari transformasi tersebut. Namun, di sisi lain, perubahan ini juga menuntut wajib pajak untuk beradaptasi dengan mekanisme baru, termasuk dalam pengisian formulir SPT Tahunan Orang Pribadi.
Tanpa pemahaman yang memadai, WP berpotensi mengalami kesalahan pelaporan, ketidaksesuaian data, hingga kendala teknis dalam proses pelaporan. Melalui webinar ini, peserta akan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai struktur formulir SPT terbaru, perubahan yang perlu diperhatikan, serta solusi atas berbagai tantangan yang mungkin muncul dalam praktik pengisiannya.
Pembicara Webinar
Webinar ini menghadirkan praktisi pajak dari MUC Consulting yang berpengalaman dalam bidang kepatuhan dan perencanaan pajak:
Pembicara Webinar
Webinar ini menghadirkan praktisi pajak dari MUC Consulting yang berpengalaman dalam bidang kepatuhan dan perencanaan pajak:
Pembicara:
Hafidz Al Faruqi — Manager of Tax Planning & Compliance, MUC Consulting
Moderator:
Haidar Rauf — Supervisor of Tax Planning & Compliance, MUC Consulting
Pelaksanaan dan Pendaftaran
Webinar akan diselenggarakan pada:
Hari: Rabu, 4 Maret 2026
Waktu: 14.00 – 16.00 WIB
Platform: Zoom Meeting & Live Streaming YouTube MUC Consulting
Peserta dapat mengikuti webinar ini dengan melakukan pendaftaran melalui tautan berikut: https://mucly.net/Bijak5_2026
Tentang MUC Bijak
Sebagai informasi, MUC BIJAK merupakan program edukasi perpajakan yang digagas oleh MUC Consulting sebagai ruang diskusi terbuka bagi masyarakat dan wajib pajak. Program ini bertujuan meningkatkan pemahaman terhadap kebijakan perpajakan terkini sekaligus mendorong kepatuhan pajak melalui pendekatan yang informatif dan praktis. Melalui MUC BIJAK, MUC Consulting berkomitmen untuk terus mendukung literasi perpajakan di Indonesia. (KEN)