Penghasilan di Bawah PTKP, WP Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Salah satu kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi baik bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan adalah, menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Bagi wajib pajak orang pribadi kewajiban ini harus dipenuhi maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir, atau setiap 31 Maret. Ketentuan ini mengikat bagi orang pribadi yang memiliki penghasilan di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Namun, bagaimana jika ada orang pribadi yang penghasilannya kurang dari batas PTKP namun memiliki NPWP atau terdaftar sebagai wajib pajak? Artikel ini akan menguraikan ketentuan mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh bagi orang pribadi dengan kriteria seperti itu.
Baca Juga: Lewat Webinar, MUC dan PayrollQ Ingatkan dan Pandu Pengisian SPT Tahunan Orang Pribadi
Pengertian dan Batasan PTKP
PTKP merupakan batasan jumlah penghasilan wajib pajak yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Penghasilan (PPh). Adapun besaran PTKP yang ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp54 juta setahun atau Rp4,8 juta sebulan.
Batasan ini berlaku untuk wajib pajak yang belum menikah. Sementara bagi wajib pajak yang sudah menikah akan mendapat tambahan PTKP Rp4,5 juta.
Selain itu, jika memiliki tanggungan lain, yaitu anggota keluarga edarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, akan mendapat tambahan lagi Rp4,5 juta, maksimal tiga orang.
Artinya, jika penghasilan wajib pajak di atas PTKP, maka atas selisihnya akan diperhitungkan sebagai penghasilan kena pajak. Sementara jika penghasilan wajib pajak sama atau di bawah PTKP, akan dibebaskan dari pengenaan PPh.
Baca Juga: Lapor SPT Terhambat Karena Lupa EFIN? Ini Solusinya
Kewajiban WP Berpenghasilan di Bawah PTKP
Meskipun tidak dipotong PPh, wajib pajak yang berpenghasilan di bawah PTKP tetap berkewajiban menyampaikan SPT Tahunan PPh. Dengan catatan, Ia memiliki NPWP atau masih terdaftar sebagai wajib pajak.
Bila ingin terlepas dari kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh, maka Ia harus mengajukan pemberitahuan sebagai wajib pajak Non Efektif kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Karena Selama statusnya masih sebagai wajib pajak Ia terikat pada ketentuan penyampaian SPT Tahunan PPh. Jika tidak, maka risikonya DJP bisa menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan pelaporan.
Baca Juga: Potongan Pajak Lebih Tinggi? THR Sebabkan Tarif PPh 21 Naik
Formulir SPT Tahunan yang Digunakan
Bagi wajib pajak yang penghasilannya di bawah PTKP dapat menggunakan Formulir SEPERTI Tahunan PPh jenis 1770 SS. Adapun formular ini bisa digunakan untuk orang pribadi yang berpenghasilan Rp60 juta ke bawah dalam satu tahun.
Adapun pengisian SPT tahunan dapat dilakukan secar daring menggunakan aplikasi e-filing yang terdapat di dalam sistem DJP Online.
Perlu diperhatikan, saat mengisi SPT 1770 SS, wajib pajak tetap harus mempersiapkan diri dengan dokumen pendukung, seperti bukti potong PPh Pasal 21 dari pemberi kerja. Untuk mendapatkan bukti potong tersebut, wajib pajak dapat mengunduhnya melalui DJP Online.
Dasar Hukum
Ketentuan mengenai kewajiban penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 diatur di dalam Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Beleid ini telah diubah beberapa kali, yaitu dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Sementara terkait batasan PTKP telah diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP. (ASP)