Potongan Pajak Lebih Tinggi? THR Sebabkan Tarif PPh 21 Naik

Menjelang hari Raya Idul Fitri tiba, lazimnya setiap perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya. Tetapi, tahukah kamu pemberian THR akan menyebabkan tarif PPh Pasal 21 yang digunakan untuk menghitung pajak atas penghasilan bulan tersebut, lebih besar?
Hal ini merupakan dampak dari penggunaan Tarif Efektif Rata (TER) dalam metode penghitungan PPh Pasal 21. Adapun, ketentuan terkait penggunaan TER diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 tahun 2023.
Dengan skema TER, penghitungan PPh Pasal 21 tidak lagi berdasarkan jumlah penghasilan kena pajak dan dikalikan dengan besaran tarif progresif. Melainkan, berdasarkan penghasilan bruto yang dikalikan dengan tarif TER.
Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2024, Aturan Penggunaan Tarif Efektif PPh 21 Dirilis
Menentukan Kelompok TER
Terdapat tiga kategori TER yang ditetapkan, sesuai dengan status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), yaitu:
- TER A untuk status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
- TER B untuk status PTKP TK/2 dan K/1 serta TK/3 dan K/2
- TER C untuk status PTKP K/3
Baca Juga: PMK 168 Tahun 2023 Soal Teknis Pemotongan PPh 21 Terbit, Berikut Uraiannya
Menghitung Penghasilan Bruto
Setelah mengetahui kelompok TER berdasarkan status PTKP tadi, wajib pajak dapat menentukan besaran tarif yang digunakan dari kelompok TER tersebut berdasarkan jumlah penghasilan bruto yang diterima.
Penghasilan bruto yang diterima meliputi jumlah gaji serta THR yang diterima pada masa pajak yang sama.
Sebagai contoh, PT. ABC membayarkan gaji dan THR di bulan Februari Tahun 2025 kepada Bpk. Fitra yang berstatus kawin tanpa tanggungan (K/0). Jumlah THR dan gaji yang dibayarkan masing-masing sebesar Rp15.000.000.
No |
Uraian |
Penghasilan Bruto |
1 |
Gaji Maret |
Rp 15.000.000 |
2 |
THR yang dibayarkan pada masa Pajak Maret |
Rp 15.000.000 |
3 |
Penghasilan Bruto Masa Maret 2025 |
Rp 30.000.000 |
Dengan demikian, total penghasilan bruto yang diterima sebesar Rp30.000.000.
TER yang Digunakan
Dengan status PKTP TK/0, maka termasuk kelompok TER A. Selanjutnya, untuk tarif yang digunakan, sesuai besaran penghasilan bruto Rp 30.000.000 adalah 12%.
Padahal, jika tanpa adanya THR atau jika Bpk. Fitra hanya mendapatkan gaji sebesar Rp15.000.000 saja, maka tarif yang akan digunakan hanya sebesar 6%. Artinya, besaran TER yang digunakan ketika mendapatkan THR lebih tinggi dari sebelum menerima THR.
Baca Juga: Resmi, Pajak Karyawan Rp10 Juta ke Bawah Ditanggung Pemerintah, Ini Syaratnya!
Menghitung PPh Pasal 21
Berikut ini penghitungan PPh Pasal 21 Bpk Fitra untuk masa pajak Maret 2025, setelah menerima THR dan gaji.
PPh Pasal 21 Terutang |
= TER(Kategori A) X Rp30.000.000 |
|
= 12% X Rp30.000.000 |
|
= Rp3.600.000 |
Besaran PPh 21 tersebut merupakan yang akan dipotong pada masa pajak saat penghasilan dibayarkan pemberi kerja.
Namun demikian, pada masa pajak terakhir atau masa pajak Desember, perusahaan harus memperhitungkan kembali PPh yang terutang berdasarkan ketentuan Pasal 17 UU PPh.
Hasilnya akan dikurangkan dengan PPh Pasal 21 yang telah dibayarkan di setiap masanya. Jika hasilnya jumlah PPh Pasal 21 yang dibayarkan dari masa pajak Januari-November lebih besar dari PPh Pasal 21 yang disetahunkan, maka terjadi lebih bayar.
Sebaliknya, bila jumlah PPh Pasal 21 yang dibayarkan dari masa pajak Januari-November lebih kecil dari PPh Pasal 21 yang disetahunkan, maka selisihnya menjadi kurang bayar. (ASP)