Tax Clinic

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap Bulan Desember

Asep Munazat |

Cara Menghitung PPh 21 Pegawai Tetap Bulan Desember

Bagi wajib pajak Badan, bulan Desember merupakan periode penting dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. Hal ini terkait dengan penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang dipotong atas penghasilan karyawan.

Terkait PPh Pasal 21, mulai awal tahun ini metode penghitungannya mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terkait penggunaan Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Dengan berlakunya metode TER, cara menghitung PPh Pasal 21 yang dipotong di bulan Januari-November berbeda dengan masa pajak bulan Desember atau masa pajak terakhir.

Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2024, Aturan Penggunaan Tarif Efektif PPh 21 Dirilis

Untuk masa pajak Januari-November, pemotongan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap yang menerima penghasilan bulanan, menggunakan TER bulanan. Sementara untuk masa pajak Desember harus berdasarkan penghitungan PPh Pasal 21 setahun dengan menggunakan tarif PPh Pasal 21 sesuai Pasal 17 UU PPh.

TER Bulanan

Untuk karyawan tetap yang mendapatkan gaji bulanan, PPh Pasal 21 dipotong setiap bulan. Besar potongan ditentukan dengan mengalikan penghasilan bruto bulanan dengan TER yang berlaku.

Terdapat tiga kelompok TER, yaitu TER A, TER B dan TER C yang besarannya ditentukan berdasarkan besarnya penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan pada awal tahun pajak.   

  1. TER A berlaku untuk karyawan yang nilai PTKP-nya sebesar Rp 54 juta per tahun atau untuk karyawan yang tidak kawin (TK/0). Selain itu berlaku juga untuk yang PTKP-nya Rp 58,5 juta atau untuk karyawan tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1) dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
  2. TER B berlaku untuk karyawan yang memiliki nilai PTKP sebesar 63 juta. Ini juga berlaku untuk karyawan yang tidak kawin dengan dua tanggungan (TK/2) dan yang kawin dengan satu tanggungan (K/1). Selain itu, aturan ini juga berlaku untuk karyawan dengan nilai PTKP 67,5 juta. Ini termasuk karyawan yang tidak kawin dengan tiga tanggungan (TK/3). Juga termasuk karyawan yang kawin dan memiliki dua tanggungan (K/2).
  3. TER C berlaku untuk karyawan dengan nilai PTKP Rp 72 juta atau yang berstatus kawin dengan tiga tanggungan (K/3). 

PPh Terutang Masa Desember

Sementara itu, untuk menghitung PPh terutang masa Desember berbeda dengan masa pajak sebelumnya. Secara umum, ada tiga langkah penghitungan yang harus dilakukan perusahaan.

Pertama, menghitung PPh Pasal 21 yang telah dipotong selama masa pajak Januari-November sesuai penghitungan menggunakan TER. 

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak THR Menggunakan TER PPh Pasal 21

Langkah kedua, menghitung besaran PPh Pasal 21 terutang dalam setahun. Jika penghitungan PPh Pasal 21 dengan TER mengacu pada penghasilan bruto. Maka untuk PPh Pasal 21 setahun dihitung berdasarkan penghasilan kena pajak (PKP).

Untuk mendapatkan besaran PKP terlebih dahulu menghitung penghasilan neto dengan cara mengurangi penghasilan bruto setahun dengan biaya jabatan dan iuran pensiun. Selain itu, zakat atau sumbangan keagamaan yang bersifat wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja juga bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Setelah mendapatkan Penghasilan Neto, selanjutnya dapat menghitung PKP dengan cara mengutangi penghasilan neto dengan Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Berikut adalah rumusnya secara detail:

Penghasilan Bruto

XXXXX

Biaya Jabatan

(XXXXX)

Iuran Pensiun

(XXXXX)

Zakat/Iuran Wajib Keagamaan

(XXXXX)

Penghasilan Neto

XXXXX

PTKP

(XXXXX)

PKP

XXXXX

Kemudian, nilai PKP tersebut dikalikan dengan tarif PPh Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh yang bersifat progresif terdiri dari lima lapisan tarif sebagai berikut: 

Lapisan Penghasilan Kena Pajak

Tarif

Hingga Rp 60 juta

5%

Di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta

15%

Di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta

25%

Di atas Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar

30%

Di atas Rp 5 miliar

35%


Langkah ketiga, nilai PPh Pasal 21 setahun yang diperoleh dikurangi dengan PPh Pasal 21 yang telah dipotong dengan TER (masa Januari – November), untuk mengetahui PPh Pasal 21 terutang masa Desember. (ASP/CHY/AUD)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru