News

Kantor Pajak Tutup Hingga 7 April 2025, Lapor SPT Hanya Lewat DJP Online



Kantor Pajak Tutup Hingga 7 April 2025, Lapor SPT Hanya Lewat DJP Online

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menutup kegiatan operasional di seluruh kantor pajak, selama libur dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) yang jatuh pada tanggal 28 Maret-29 Maret dan libur dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriah pada 31 Maret-1 April 2025.

Adapun penutupan kegiatan operasional di kantor pajak akan dilakukan mulai tanggal 28 Maret-7 April. Dengan demikian kegiatan operasional kantor pajak akan dibuka kembali mulai tanggal 8 April 2025.

Karena itu, pelayanan perpajakan yang sedianya dilakukan secara offline tidak bisa dilakukan, termasuk penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak 2024.

Baca Juga: DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Tahunan Hingga 11 April 2025

Penggunaan DJP Online

Selama periode tersebut, wajib pajak masih bisa menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik seperti efiling melalui laman DJP Online. 

"Berkenaan dengan cuti bersama dan hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam angka 2, penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat dilaksanakan melalui saluran elektronik", demikian petikan pengumuman yang disampaikan DJP.

Baca Juga: Penghasilan di Bawah PTKP, WP Tetap Wajib Lapor SPT Tahunan

Pembebasan Sanksi

Selain menyediakan layanan perpajakan secara daring, DJP juga memberikan relaksasi bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi yang jatuh temponya pada tanggal 31 Maret 2025.

Relaksasi yang diberikan berupa pembebasan sanksi administrasi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan di atas tanggal 31 Maret 2025 hingga 11 April 2025. Hal ini sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-67/PJ/2025.

Relaksasi pembebasan sanksi administrasi juga diberikan untuk penyampaian SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang jatuh temponya tanggal 31 Maret 2025. 

Pelonggaran untuk penyampaian SPT masa PPN hanya berlaku hingga tanggal 10 April 2025. Adapun ketentuan tersebut tertuang di dalam KEP-79/PJ/2025. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru