DJP Bebaskan Sanksi Terlambat Lapor SPT Tahunan Hingga 11 April 2025

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperpanjang batas waktu atau tenggat penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2024 untuk orang pribadi hingga 11 April 2025.
Kepastian perpanjangan tersebut tertuang di dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP79/PJ/2025 yang terbit dan berlaku mulai 25 Maret 2025.
Umumnya, batas waktu penyampaian SPT Tahunan berakhir pada tiga bulan setalah tahun pajak berakhir atau setiap tanggal 31 Maret di setiap tahunnya.
Baca Juga: Berikut Tata Cara Mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 Untuk Isi SPT Tahunan
Bebas Sanksi Administrasi
Dengan perpanjangan tersebut, maka wajib pajak yang menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024 di atas 31 Maret 2025, namun sebelum tanggal 11 April 2025 tidak akan terkena sanksi administratif.
Relaksasi diberikan karena tenggat penyampaian SPT Tahunan bertepatan dengan Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.
Baca Juga: Simak, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan
Relaksasi Pembayaran PPh Pasal 29
Selain memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan, DJP juga memperpanjang batas waktu pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 untuk tahun pajak 2024.
Seperti halnya pelaporan SPT Tahunan, pembayaran PPh Pasal 29 yang dilakukan di atas tanggal 31 Maret 2025 dan sebelum tanggal 11 April 2025 tidak akan dikenai sanksi administratif.
Penghapusan sanksi administratif tersebut dilakukan DJP dengan tidak menerbitkan surat tagihan pajak. Aturan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi wajib pajak. (ASP)