Tax Clinic

Berikut Tata Cara Mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 Untuk Isi SPT Tahunan



Berikut Tata Cara Mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 Untuk Isi SPT Tahunan
Ilustrasi: Cara Mengisi SPT Tahunan PPh 21

Tanggal 31 Maret 2025 adalah batas waktu untuk menyerahkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21. Ini berlaku untuk tahun pajak 2024 dan harus disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk mengisi SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan benar, Anda perlu formulir bukti potong. Jika Anda adalah karyawan swasta, gunakan Formulir 1721-A1. Jika Anda pegawai negeri, gunakan Formulir 1721-A2.

Berbeda dari tahun sebelumnya, Formulir 1721-A1 tidak lagi didapatkan langsung dari perusahaan. Sekarang, formulir ini akan dikirim langsung ke akun pajak karyawan di DJP Online.

Dalam tulisan kali ini, akan diuraikan bagaimana cara mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 atau Formulir 1721-A1 di DJP Online.

Baca Juga: Simak, Ini Dokumen yang Wajib Dilampirkan Dalam SPT Tahunan

Fungsi Bukti Potong PPh 21

Bukti potong PPh Pasal 21, seperti formulir 1721-A1 atau A2, adalah dokumen dari pemberi kerja. Dokumen ini menunjukkan bahwa pajak penghasilan sudah dipotong dari gaji yang diterima.

Perusahaan akan memotong PPh 21 setiap bulan. Namun, dokumen bukti potong tahunan (formulir 1721-A1) hanya diberikan kepada karyawan sekali dalam setahun. Selain itu, bukti potong PPh 21 juga bisa digunakan karyawan untuk mengisi SPT Tahunan PPh 21.

Baca Juga: NIK Tak Terdaftar di Coretax, DJP Terbitkan NPWP Sementara Untuk Pembuatan Bukti Potong PPh 21

Langkah-langkah Mengunduh Bukti Potong

Berikut adalah langkah-langkah dalam mengunduh Bukti Potong melalui DJP Online.

Login DJP Online

Langkah pertama untuk mengunduh Bukti Potong PPh Pasal 21 adalah dengan login di DJP Online, berikut langkah-langkahnya:

  1. Akses DJP Online dengan mengunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/login
  2. Tuliskan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta kata sandi dan klik kolom selanjutnya.
  3. Lakukan verifikasi dengan memilih saluran email atau SMS sesuai data yang terdaftar pada DJP.

Pilih Menu Lapor

Setelah berhasil login, laman DJP Online akan menampilkan beberapa menu seperti Informasi, Profil, Bayar, Lapor dan Layanan, kemudian pilih menu "Lapor". 

Laman pada menu "Lapor" akan menampilkan dua pilihan sub menu yaitu Pelaporan dan Pra Pelaporan, WP dapat memilih "Pra Pelaporan". 

Pada opsi "Pra Pelaporan" akan muncul tabel Daftar Bukti Pemotongan. Selanjutnya, Bukti Potong PPh Pasal 21 tahun Pajak 2024 dapat diperoleh melalui kolom pencarian dengan mengisi identitas, masa/tahun pajak dan jenis bukti potong.

Unduh Bukti Potong

Terakhir, setelah mengisi kolom pencarian, DJP Online akan menampilkan daftar Bukti Potong sesuai pencarian. Bukti Potong PPh Pasal 21 tahun Pajak 2024 akan muncul pada tabel bawah. 

Untuk mengunduhnya, WP dapat mengeklik icon dokumen yang terdapat pada kolom "AKSI" yang berada paling kanan tabel. Maka, Dokumen Bukti akan tampil dan siap diunduh. 

Belum Menggunakan Coretax

Sebagai informasi, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Pasal 21 tahun pajak 2024, berakhir pada tiga bulan sejak tahun pajak berakhir, atau 31 Maret 2025.

Bisa jadi, ini merupakan tahun terakhir WP Orang Pribadi menyampaikan SPT Tahunan PPh Pasal 21 melalui sistem DJP Online. Karena mulai tahun depan, seluruh pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan akan dilakukan melalui sistem Coretax. 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru