Tak Bisa Pindah Buku, Kini Kelebihan PPh 25 Hanya Bisa Direstitusi atau Dikreditkan

Wajib pajak yang mencatatkan kelebihan pembayaran angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 di tahun berjalan, tak bisa memindahbukukan ke angsuran bulan berikutnya.
Lewat Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, jika terjadi lebih bayar angsuran PPh Pasal 25, wajib pajak kini hanya boleh mengajukan pengembalian atas kelebihan tersebut (restitusi) atau dikreditkan ke angsuran PPh bulan berikutnya.
Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 ini maka ketentuan sebelumnya yang mengatur tentang angsuran PPh Pasal 25 yaitu Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-537/PJ/2000 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Ketentuan ini berlaku untuk kelebihan pembayaran pajak yang timbul karena beberapa kondisi. Pertama, wajib pajak penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melewati batas waktunya. Kedua, karena wajib pajak melakukan perpanjangan penyampaian SPT Tahunan. Ketiga, karena wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan.
Baca Juga: Mekanisme Pelaporan Pajak Diatur Ulang, 25 Aturan Lama Resmi Tidak Berlaku!
Penting untuk diingat, bahwa jika kita terlambat lapor SPT tahunan, mengajukan perpanjangan atau melakukan pembetulan SPT Tahunan, harus melakukan penghitungan kembali jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk periode bulan setelah SPT Tahunan disampaikan.
Kemudian, jumlah angsuran PPh Pasal 25 hasil penghitungan kembali itu dibandingkan dengan jumlah angsuran sebelum SPT tahunan disampaikan atau dibetulkan.
Jika jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan sebelum SPT Tahunan disetor atau dibetulkan lebih besar dari hasil penghitungan yang dilakukan, maka kelebihan itulah yang hanya dapat dilakukan restitusi atau dikreditkan.
Baca Juga: DJP Ubah Format Bukti Potong PPh Pasal 21/26 Lewat Ketentuan PER-11/PJ/2025
Syarat Penghitungan Kembali Angsuran PPh Pasal 25
Di dalam PER-11/PJ/2025 diungkapkan, ada beberapa kondisi tertentu yang mengharuskan angsuran PPh Pasal 25 wajib pajak dihitung kembali, berikut perinciannya.
- Wajib pajak berhak atas komopensasi kerugian fiskal.
- Wajib pajak memperoleh penghasilan tidak teratur.
- SPT Tahunan PPh tahun pajak yang lalu disampaikan melewati batas waktunya
- Wajib pajak mendapat perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh
- Wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan PPh dan mengakibatkan angsuran bulanan lebih besar dari sebelum pembetulan
- Terjadi perubahan keadaan usaha atau kegiatan wajib pajak.
Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25
Pada PER-11/PJ/2025 juga diatur terkait pengurangan jumlah angsuran PPh Pasal 25 di tahun berjalan. Sepetri ketentuan sebelumnya, Wajib pajak dapat mengajukan perohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 di tahun berjalan.
Namun ada beberapa substansi permohonan pengurangan angsuran pada aturan baru ini yang berbeda dari ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-11/PJ/2022.
Pertama, syarat yang harus dipenuhi wajib pajak bertambah. Selain harus menyertakan penghitungan besarnya PPh yang akan terutang, kini wajib pajak juga diminta menyampaikan:
- SPT Tahunan PPh dua tahun pajak terakhir sebelum tahun diajukan permohonan pengurangan angsuran
- SPT masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiga masa pajak terakhir.
Kedua, mengenai mekanisme penyampaian permohonan pengurangan angsuran PPh Pasal 25. Jika sebelumnya permohonan hanya dapat diajukan secara tertulis ke Direktorat Jenderal Pajak, kini bisa juga disampaikan secara elektronik melalui portal wajib pajak.
Sementara syarat lainnya masih sama dengan ketentuan sebelumnya, yaitu dilakukan setelah tiga bulan berjalan dengan jumlah PPh terutang diperkirakan kurang dari 75% nilai PPh terutang sebelumnya dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25.
Atas permohonan tersebut, DJP selanjutnya harus mengeluarkan keputusan persetujuan atau pemberitahuan penolakan maksimal 30 hari setelah permohonan diterima.
Kenaikan Angsuran PPh Pasal 25 Secara Jabatan
PER-11/PJ/2025 juga mengatur tentang kewenangan DJP dalam menghgitung kembali jumlah angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun pajak berjalan, ketika kinerja keuangan wajib pajak meningkat dari perkiraan sebelumnya.
Namun, dalam aturan sebelumnya syarat penghitungan kembali angsuran PPh Pasal 25 adalah ketika jumlah PPh terutangnya mencapai 150% dari jumlah perkiraan awal. Sementara dalam aturan terbaru batasannya ditetapkan lebih rendah, yaitu hanya 120% dari jumlah PPh terutang awal. (ASP)