Mekanisme Pelaporan Pajak Diatur Ulang, 25 Aturan Lama Resmi Tidak Berlaku!

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi merilis aturan baru trekait mekanisme pelaporan pajak, meliputi pajak penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah serta Bea Meterai.
Beleid yang dimaksud yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang terbit dan berlaku sejak 22 Mei 2025. Hadirnya ketentuan ini sekaligus mencabut 25 aturan yang sebelumnya menjadi acuan, sehingga kini tidak berlaku lagi.
Pembaruan regulasi ini dilakukan untuk menyesuaikan praktik administrasi perpajakan berbasis Coretax sehingga bisa sejalan dengan ketentuannya.
Baca Juga: Kolaborasi MUC-KIIC Kupas Kendala Coretax dan Solusinya
Ruang Lingkup Peraturan
Secara umum, ruang lingkup PER-11/PJ/2025 ini meliputi tujuh hal. Pertama, tentang bentuk, isi dan tata cara opengisian Surat Pemberitahuan (SPT) masa PPh. Kedua, tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian SPT masa PPN.
Ketiga, tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian SPT Masa Bea Meterai. Empat, tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian SPT Tahunan PPh baik orang pribadi maupun badan.
Kelima, tentang bentuk, isi, tatacara pengisian dan penyampaian laporan penghitungan angsuran PPh Pasal 25, bagi bank, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, wajib pajak masuk bursa serta wajib pajak lainnya.
Keenam, tentang keterangan dan/atau dokumen yang harus dilampirkan dalam SPT serta tentang format dan sarana penyampaian keterangan maupun dokumen lampiran SPT. Ketujuh, tentang tata cara penyampaian, penerimaan dan pengolahan SPT.
Daftar Aturan yang Dicabut
Sementara itu 25 aturan yang dicabut atau menjadi tidak berlaku, meliputi:
- PER-24/PJ/2028 Tentang SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi beserta petunjuk pengisiannya
- PER-7/PJ/2009 perubahan PER-24/PJ/2008 Tentang SPT Tahunan PPh Badan dan Orang Pribadi beserta petunjuk pengisiannya
- PER-21/PJ/2009 Tentang Tata cara penyampaian pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan
- PER-34/PJ/2009 Tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-39/PJ/2009 Tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-66/PJ/2009 perubahan PER-34/PJ/2009 Tentang SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-45/PJ/2010 Tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
- PER-10/PJ/2013 perubahan PER-45/PJ/2010 Tentang bentuk, Isi, dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN bagi Pengusaha Kena Pajak yang Menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan
- PER-26/PJ/2013 perubahan PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-05/PJ/2014 Tentang Bentuk dan Isi SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak yang Melakukan Kegiatan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan/atau Gas Bumi;
- PER-19/PJ/2014 perubahan PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-29/PJ/2015 Tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Pengisian serta Penyampaian SPT Masa PPN
- PER-36/PJ/2015 perubahan PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-30/PJ/2017 perubahan keempat PER-34/PJ/2010 Tentang Bentuk Formulir SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan beserta Petunjuk Pengisiannya
- PER-02/PJ/2019 Tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan dan Pengolahan SPT
- PER-16/PJ/2021 Tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya Dipersamakan dengan Faktur Pajak
- PER-17/PJ/2021 Tentang Bentuk dan Tata Cara Pembuatan Bukti Pemotongan dan/atau Pemungutan Pajak, serta Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian, dan Penyampaian SPT Masa bagi Instansi Pemerintah
- PER-24/PJ/2021 Tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan/pemungutan unifikasi serta bentuk, isi, tata cara pengisian, dan penyampaian SPT Masa PPh unifikasi
- PER-14/PJ/2022 Tentang bentuk, isi dan tata cara pengisian serta penyampaian SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN selain instansi pemerintah dan bagi Pihak Lain
- PER-2/PJ/2024 Tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 serta bentuk, isi, tata cara pengisian dan tata cara penyampaian SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26
- PER-5/PJ/2024 perubahan PER-17/PJ/2021 Tentang bentuk dan tata cara pembuatan bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak, serta bentuk, isi, tata cara pengisian dan penyampaian SPT Masa bagi Instansi pemerintah
- KEP-50/PJ/1994 Tentang penunjukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai Pemotong PPh Pasal 23
- KEP-50/PJ/1996 Tentang penunjukan wajib pajak orang pribadi dalam negeri tertentu sebagai pemotong PPh atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan
- KEP-537/PJ/2000 Tentang penghitungan besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan dalam hal-hal tertentu.
Sementara itu, ada beberapa aturan lama yang masih tetap berlaku meskipun terdampak karena adanya PER-11/PJ/2025 ini. Beberapa aturan tersebut seperti PER-03/PJ/2022 yang diubah dengan PER-11/PJ/2022 tentang faktur pajak. Meski tidak dicabut, kedua aturan tersebut hanya berlaku terbatas. (ASP)