Event

Kolaborasi MUC-KIIC  Kupas Kendala Coretax dan Solusinya 



Kolaborasi MUC-KIIC  Kupas Kendala Coretax dan Solusinya 

JAKARTA. MUC Consulting berkolaborasi dengan PT Maligi Permata Industrial Estate, menyelenggarakan seminar taxation update mengenai dengan ketentuan dan isu terkini penggunaan sistem coretax.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (7/5) di Multi-Purpose Room, Graha KIIC yang berlokasi di kawasan industri Karawang International Industrial City (KIIC) yang dikelola oleh PT Maligi Permata Industrial Estate.

Acara tersebut dihadiri oleh puluhan peserta yang mewakili perusahaan, baik yang berada di kawasan industri KIIC maupun dari luar kawasan industri KIIC. 

Adapun yang menjadi pembicara dalam seminar tersebut yaitu Manager Tax Compliance MUC Consulting Evy Suryani dan Senior Tax Compliance MUC Consulting Daffa Abyan. Selain itu, turut hadir pula Tax Compliance Partner MUC Consulting Sigit Wibowo.

Baca Juga: Waktu Akses Coretax DJP Lambat, Ini Penyebab dan Solusinya

Manfaat Penggunaan Coretax 

Dalam keynote speech-nya, Sigit mengungkapkan betapa pentingnya keberadaan sistem Coretax bagi wajib pajak. Mengingat, dengan segala fitur yang tersedia, pemenuhan kewajiban perpajakan bisa lebih efektif dan efisien.

Lebih jauh praktisi yang sudah berpengalaman lebih dari 20 tahun itu juga menilai, keberadaan coretax di sisi lain juga memberikan kemudahan bagi otoritas pajak dalam melakukan pengawasan. 

Sigit Wibowo Tax Partner MUC Consulting

"Dengan coretax semua data akan terintegrasi, apalagi dengan berlakunya pertukaran informasi keuangan, semua data akan transparan," kata Sigit.

Meski demikian, menurutnya hal itu bukan menjadi alasan kita untuk tidak menggunakan coretax. Sebaliknya, wajib pajak dituntut untuk memahami cara menggunakan coretax agar tidak ada risiko kesalahan yang berakibat pada sengketa perpajakan.

Baca Juga: DJP Umumkan Peningkatan Coretax, Klaim Layanan Pajak Lebih Cepat dan Akurat

Masalah Pada Coretax

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak secara resmi memberlakukan coretax sistem sebagai saluran layanan perpajakannnya sejak 1 januari 2025. Setelah berjalan dalam beberapa bulan, masih terdapat beberapa layanan yang belumbisa digunakan secara optimal oleh wajib pajak.

Beberapa isu dalam penggunaan coretax yang sering dikeluhkan wajib pajak di antaranya seperti terkait dengan pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang dianggap tidak valid, isu mengenai witholding tax dan Pajak Pertambahan Jasa Luar Negeri (JLN), Pembuatan Bukti Potong PPh Unifikasi, terkait pembuatan faktur pajak keluaran dan lain-lain.

Isu Coretax WItholding Tax dan PPN

Dalam kesempatan tersebut peserta diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan, baik terkait materi yang disampaikan maupun mengenai kendala yang dhadapi ketika mengakses coretax.

Sesi Konsultasi Pajak dan Legal

Selain memberikan seminar taxation update, MUC Consulting juga menyelenggarakan acara tax and legal clinic. Acara ini merupakan sesi konsultasi gratis seputar topik perpajakan dan legal.

Topik perpajakan yang dapat dikonsultasikan meliputi tax compliance, transfer pricing, tax dispute and advisory. Sementara topik legal dapat meliputi isu seputar corporate lgal, seperti kepatuhan hukum perusahaan dalam hal dokumen legalitas usaha, perizinan dan perjanjian kerja sama.

Sesi ini diselenggarakan pada Kamis (8/5) di Multi-Function Hall Graha KIIC dan dihadiri oleh sejumlah wajib pajak. Adapun konsultasi dapat dilakukan baik dalam bahasa Indonesia, Inggris atau Jepang tanpa dipungut biaya nalias gratis.  (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.



© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru