DJP Umumkan Peningkatan Coretax, Klaim Layanan Pajak Lebih Cepat dan Akurat

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berupaya meningkatkan kualitas dan efisiensi sistem Coretax untuk mempercepat dan mempermudah layanan perpajakan, sebagai respon atas banyaknya keluhan dari Wajib Pajak (WP). Berdasarkan laporan terbaru yang dirilis pada 18 Maret 2025, berbagai peningkatan telah dilakukan, mulai dari penurunan waktu latensi hingga penyempurnaan sistem administrasi faktur pajak, bukti potong, serta pelaporan SPT.
Dari hasil evaluasi yang dilakukan, terdapat peningkatan signifikan dalam kecepatan sistem Coretax. Diantaranya, waktu latensi untuk login yang sebelumnya mencapai 4,1 detik kini hanya 0,012 detik. Kemudian, proses registrasi yang awalnya 5,8 detik menjadi 0,045 detik, serta penerbitan faktur pajak yang kini hanya membutuhkan 1,46 detik dari sebelumnya 10 detik. Selain itu, pelaporan SPT yang sebelumnya memakan waktu hingga 29,28 detik kini dapat dilakukan hanya dalam 3,93 detik.
Administrasi Faktur Pajak dan Bukti Potong
Hingga 16 Maret 2025, Coretax DJP telah mengelola 136,9 juta faktur pajak untuk masa pajak Januari hingga Maret 2025. Langkah-langkah penyempurnaan yang dilakukan mencakup perbaikan bug dalam sistem pengunggahan file *.xml, peningkatan validasi dalam penerbitan faktur pajak, serta optimalisasi proses penandatanganan elektronik. Selain itu, sistem juga telah mengelola lebih dari 44 juta bukti potong untuk periode yang sama.
Sementara terkait pelaporan SPT, DJP mencatat bahwa hingga pertengahan Maret 2025, sebanyak 466.638 SPT Masa PPN dan PPnBM serta 542.852 SPT Masa PPh telah berhasil diadministrasikan. Berbagai kendala yang sebelumnya ditemukan, seperti kesalahan dalam prepopulasi data dan validasi SPT, telah diperbaiki.
Tingkatkan Layanan
Selain itu, sebagai upaya peningkatan layanan, DJP telah menyediakan converter XML untuk mempermudah unggah dokumen, meningkatkan pengelolaan dokumen elektronik bagi wajib pajak di kawasan tertentu, serta mempercepat proses verifikasi dan validasi data pajak. Selain itu, juga ditambahkan fitur "Posting SPT" guna memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengajukan laporan mereka.
DJP mengimbau para wajib pajak untuk terus mengikuti pembaruan sistem dan panduan resmi yang tersedia di laman https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/. "Bagi yang mengalami kendala, disarankan untuk menghubungi kantor pajak setempat atau layanan Kring Pajak di 1500 200,"tulis keterangan pers DJP pada Selasa (18/2) lalu.
Dengan berbagai peningkatan ini, diharapkan sistem Coretax DJP dapat memberikan pelayanan pajak yang lebih cepat, akurat, dan efisien bagi masyarakat. (KEN)