DJP Tetapkan Kriteria PMSE Pemungut Pajak Kripto dan Seller Marketplace

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetapkan kriteria penyelenggara perdagangan melalu sistem elektronik yang dapat memungut Pajak Penghasilan Pasal 22. Ketentuan ini merupakan tindak lanjut aturan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dan padagang aset digital kripto.
Adapun regulasi yang dimaksud yaitu, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada 5 Agustus 2025. Menurut beleid ini, ada dua kriteria yang salah satunya bisa dipenuhi, untuk menjadi pemungut PPh Pasal 22 kripto dan pedagang online.
Pertama, memiliki nilai transaksi dengan pengguna jasa di Indonesia di atas Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan. Jika syarat pertama tidak terpenuhi, setidaknya PMSE harus sudah diakses oleh konsumen di Indonesia di atas 12.000 orang setahun atau di atas 1.000 orang sebulan.
Baca Juga: Tak Dikenakan PPN Lagi, Transaksi Kripto Kini Dipotong PPh Pasal 22
Kriteria pemungut PPh Pasal 22 transaksi kripto dan pedagang digital ini sama dengan kriteria pemungut Pajak Pertambahan NIlai (PPN) atas PMSE.
Mekanisme Penunjukan dan Waktu Pemungutan
Untuk penyelenggara PMSE yang memenuhi kriteria tersebut dapat ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara jabatan atau melalui pemberitahuan yang diajukan oleh penyelenggara PMSE.
Pemberitahuan disampaikan baik secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, melalui Portal Wajib Pajak atau melalui sarana lain. Selanjutnya, berdasarkan pemberitahuan tersebut DJP dapat mempertimbangkan untuk dilakukan penunjukan.
Adapun Penyelenggara PMSE dapat mengajukan pemberitahuan sebagai pemungut PPh Pasal 22, bila telah memenuhi syarat namun belum ditnjuk secara jabatan oleh DJP.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Tunjuk Marketplace Pungut PPh Pasal 22 Dari Pedagang Online
Penyedia jasa PMSE yang telah ditunjuk atau ditetapkan sebagai pihak lain pemungut PPh Pasal 22 mulai melakukan pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 maksimal satu bulan sejak dilakukan penunjukan.
Identitas Pemungut PPh Pasal 22
Khusus untuk penyelenggara PMSE yang berada di Luar Indonesia yang ditunjuk sebagai pemungut PPh pasal 22 akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Sementara bagi PMSE yang berada di Indonesia dapat menggunakan NPWP terdaftar sebagai identitas pihak lain pemungut PPh Pasal 22.