News

Pajak Digital Cetak Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025



Pajak Digital Cetak Rp41,09 Triliun hingga Agustus 2025
Hingga Agustus 2025, kontribusi pajak digital terus tumbuh, didorong oleh PPN PMSE, pajak kripto, fintech, dan SIPP.

JAKARTA. Pemerintah masih mengandalkan sektor digital sebagai salah satu sumber penerimaan pajak. Hingga akhir Agustus 2025, kontribusi pajak digital tercatat sebesar Rp41,09 triliun.

Penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp31,85 triliun, pajak atas aset kripto Rp1,61 triliun, pajak fintech (peer-to-peer lending) Rp3,99 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) senilai Rp3,63 triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyatakan kontribusi pajak digital semakin menegaskan perannya dalam menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Dengan realisasi sebesar Rp41,09 triliun, pajak digital kian menegaskan perannya sebagai penggerak utama penerimaan negara di era digital ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (26/9).

Rosmauli menambahkan, tren positif ini diharapkan terus berlanjut seiring bertambahnya jumlah pemungut PPN PMSE, serta pertumbuhan industri fintech dan kripto. Selain itu, optimalisasi sistem digital di sektor pengadaan pemerintah juga diyakini akan memperkuat basis penerimaan pajak.

Hingga Agustus 2025, pemerintah telah menunjuk 236 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE. Pada bulan yang sama, terdapat empat penunjukan baru, yakni Blackmagic Design Asia Pte Ltd, Samsung Electronics Co., Ltd., PIA Private Internet Access, Inc, dan Neon Commerce Inc. Sementara itu, penunjukan terhadap TP Global Operations Limited dicabut.

Sejak pertama kali diberlakukan, PPN PMSE mencatat tren pertumbuhan penerimaan. Dari Rp731,4 miliar pada 2020, penerimaan meningkat menjadi Rp3,90 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, hingga Rp6,51 triliun per Agustus 2025.

Tren serupa juga terlihat pada penerimaan pajak kripto, fintech, dan SIPP. Penerimaan pajak kripto, misalnya, mencapai Rp522,82 miliar pada 2025, sementara pajak fintech menyumbang Rp952,55 miliar, dan pajak SIPP Rp786,3 miliar pada periode yang sama. (KEN)


 


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing

Privacy Policy


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru