Pemerintah Resmi Tunjuk Marketplace Pungut PPh Pasal 22 Dari Pedagang Online

Pemerintah secara resmi menunjuk marketplace sebagai pihak yang dapat memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari pedagang dalam negeri yang yang menjual barang dan jasa lewat markerplace.
Kepastian ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang terbit dan mulai berlaku sejak 14 Juni 2025.
Di dalam beleid ini, yang boleh melakukan pemungutan tidak hanya terbatas pada marketplace dalam negeri, termasuk juga marketplace yang bertempat di luar wilayah Republik Indonesia. Berikut ini beberapa ketentuan lain yang diatur di dalamnya.
Baca Juga: DJP Finalisasi Rencana Penunjukan Marketplace Pungut PPh Pelapak
Kriteria Marketplace Pemungut Pajak
Marketplace yang dimaksud oleh aturan ini merupakan penyelengara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) dengan nilai transaksi dan jumlah pengunjung atau traffic tertentu.
Namun, penetapan batasan jumlah transaksi dan jumlah traffic tersebut tidak disebutkan di dalam aturan tersebut. Karena akan ditentukan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak.
Kriteria marketplace pemungut PPh Pasal 22 lainnya adalah menggunakan rekening eskro atau escrow account untuk menampung penghasilan dari pedagang online.
Selanjutnya, jika telah memenuhi kriteri Direjen Pajak akan melakukan penunjukan sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Baca Juga: Memahami Ketentuan PPN Online Shopping di Tanggal Kembar
Kriteria Pedagang Online yang Dipungut PPh 22
Berikut beberpa kriteria pedagang online dalam negeri yang penghasilannya dapat dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.
- Merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis.
- Bertransaksi menggunakan alamat internet protocol (IP) di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon Indonesia.
- Termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, asuransi dan pihak lain yang melakukan transaksi melalui PMSE.
- Memiliki peredaran bruto atau omzet di atas Rp500 juta dalam tahun berjalan.
Kewajiban Pedagang Online yang Memenuhi Kriteria
Pedagang online yang memenuhi kriteria tersebut berkewajiban untuk:
- Menyampaikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepada marketplace
- Menyampaikan alamat koresponedensi kepada marketplace.
- Menyampaikan surat pernyataan tentang jumlah omzet yang diterima lebih dari Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
- Bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang isampaikan.
Mekanisme Pemungutan PPh Pasal 22 Pedagang Online
Berikut mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pertama, setiap penghasilan yang diterima pedagang online yang memenuhi kriteria, akan dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.
Kedua, jika pedagang online baru menyampaikan surat pemberitahuan bahwa jumlah omzet yang diterima di atas Rp500 juta, pemungutan PPh Pasal 22 baru dilakukan awal bulan berikutnya.
Ketiga, Besarnya PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace dari pedagang online dengan omzet di atas Rp500 juta-Rp4,8 miliar setahun yaitu 0,5% final.
Keempat, jika penghasilan yang diterima pedagang online ternyata dikenai PPh final sesuai PPh Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 15 UU PPh, maka pemungutan PPh Pasal 22 merupakan bagian dari pelunasan PPh final tersebut.
Karenanya, ketika jumlah PPh Pasal 22 telah dipungut lebih kecil dari PPh yang sehrausnya terutang berdasarkan ketentuan perundang-undangan, kekurangannya dapat disetor sendiri oleh pedagang. Namun bila lebih lebih besar, seleisihnya dapat diajukan permohonan pengembalian atau restitusi.
Baca Juga: Marketplace dan Pelapak Online Wajib Setor Data Impor ke Bea Cukai
Penyetoran PPh Pasal 22 Oleh Marketplace
Marketplace wajib menyetorkan PPh Pasal 22 yang telah dipungut dario pedagang ke DJP setiap masa pajak. Bersamaan dengan penyetoran PPh Pasal 22, marketplace juga menyampaikan SPT Masa PPh Unifikasi ke DJP.
SPT masa PPh Unifikasi disampaikan disertai dengan sejumlah lampiran, seperti NPWP alamat korespondensi, surat pernyataan pedagang yang omzet hingga Rp500 juta atau pernyataan omzet di atas Rp500 juta.
Selain itu, disampaikan juga informasi seperti nama, nama akun dan negara asal pedagang serta BPWP atau tax identification number marketplace, alamat korespondensi marketplace dan alamat surat elektronik atau nomor telepon marketplace.
Termasuk Ojol, Berikut Pedagang /Penyedia Jasa Online yang Dikecualikan
Berikut ini beberapa kondisi yang menyebabkan pedagang online atau peneydia jasa online tidak perlu dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace, salah satunya penyedia jasa transportasi online atau ojek online (ojol).
- Omzet pedagang di bawah Rp500 juta dalam satu tahun berjalan
- Jasa pengiriman/ekspedisi oleh orang pribadi yang statusnya sebagai mitra dari perusahaan aplikasi
- Pedagang yang menyertakan surat keterangan bebas pemotongan/pemungutan PPh
- Penjualan pulsa dan kartu perdana
- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan
- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk perjanjian jual-beli tanah atau bangunan beserta perubahannya
Meski tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, transaksi-transaksi tersebut tetap terutang PPh dan pemungutan serta pelaporannya dilakukan sesuai ketentuan di bidang perpajakan.
Pedagang Wajib Membuat Invoice Elektronik
Dalam beleid ini, setiap pedagang online diwajibkan membuat dokumen tagihan (invoice) atas penjualan barang maupun jasa yang dilakukan melalui PMSE. Dokumen tagihan dibuat atas nama pedagang dan dibuat secara elektronik yang disediakan oleh marketplace.
Dokumen tagihan tersebut sedikitnya harus memuat:
- Nomor dan tanggal dokumen tagihan;
- Nama Pihak Lain;
- Nama akun Pedagang Dalam Negeri;
- Identitas pembeli barang dan/atau jasa berupa nama dan alamat;
- Jenis barang dan/atau jasa, jumlah harga jual, dan potongan harga; dan
- Nilai Pajak Penghasilan Pasal 22 bagi Pedagang Dalam Negeri masing-masing.
Kesimpulan
Pemerintah menunjuk marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari pedagang online dalam negeri. Ketentuan ini berlaku bagi pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun. Beberapa pihak dikecualikan, namun tetap wajib lapor pajak sesuai aturan yang berlaku. (ASP)