News

DJP Finalisasi Rencana Penunjukan Marketplace Pungut PPh Pelapak



DJP Finalisasi Rencana Penunjukan Marketplace Pungut PPh Pelapak

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan, pihaknya saat ini tengah memfinalisasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dari tenant-nya.

Kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah penghindaran pajak melalui aktivitas shadow economy

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) DJP Rosmauli mengatakan, selama ini banyak pelaku usaha yang menjual barang dagangannya lewat marketplace, tetapi belum menjalankan kewajiban perpajakannya.

Baca Juga: Regulasi PPN PMSE Direvisi, Pelaporan Kini Wajib Dilakukan Tiap Bulan

Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman dan adanya anggapan rumitnya proses administrasi perpajakan oleh pelaku usaha. Sehingga, pedagang online jika tanpa penunjukan ini menjalankan kewajibannya secara mandiri.

"Dengan melibatkan marketplace sebagai pemungut, diharapkan dapat mendorong kepatuhan yang proporsional," ujar Rosmauli, Rabu (25/6) dalam keterangan tertulisnya.

Ketentuan Pajak UMKM Tetap Relevan

Meski demikian, DJP menyebut kebijakan ini tidak akan mengubah substansi ketentuan pajak lainnya, seperti pengenaan pajak bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Bagi pelaku UMKM yang memiliki peredaran bruto atau omzet di bawah Rp500 juta dalam tahun pajak berjalan, tetap tidak dipungut pajak. Hanyak pelaku UMKM yang omzetnya sudah di atas Rp500 juta per tahun yang akan dipotong PPh Pasal 22.

Baca Juga: Pendapatan Pajak Ekonomi Digital Tembus Rp 32,2 Triliun

Dengan melibatkan marketplace dalam pemungutan PPh Pasal 22 pedagang online, DJP menyebut akan menciptakan keadilan dalam pelaksanaan perpajakan.

Bukan Jenis Pajak Baru

Karenanya DJP menegaskan, penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 ini tidak menciptakan jenis pajak baru. 

Sebab, secara prinsip PPh dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh wajib pajak. Termasuk, dasi hasil penjualan barang dan jasa secara online.

Justru, DJP mengklaim kebijakan ini akan mempermudah mereka, karena pembayaran pajak dilakukan melalui sistem yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan marketplace. (ASP)


Global Recognition
Global Recognition | Word Tax     Global Recognition | Word TP

Contact Us

Jakarta
MUC Building
Jl. TB Simatupang 15
Jakarta Selatan 12530

+6221-788-37-111 (Hunting)

+6221-788-37-666 (Fax)

Surabaya
Graha Pena 15th floor
Jl. Ahmad Yani 88
Surabaya 60231

Subscribe

For more updates and information, drop us an email or phone number.

Integrity & Responsibility

Good Corporate Citizenship

Whistleblowing


© 2020. PT Multi Utama Consultindo. All Rights Reserved.
dari server baru