Regulasi PPN PMSE Direvisi, Pelaporan Kini Wajib Dilakukan Tiap Bulan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merevisi ketentuan terkait pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang tidak berwujud dan jasa kena pajak dari luar negeri dalam kegiatan Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Secara umum, PPN PMSE adalah pajak atas transaksi konten atau jasa melalui platform digital yang dipungut oleh perusahaan digital yang ditunjuk oleh DJP.
Revisi yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (PER) Nomor PER-12/PJ/2025 ini mencakup perubahan terminologi, penyesuaian tarif, mekanisme penunjukan dan pencabutan, pembaruan data, serta percepatan periode pelaporan. Aturan ini mulai berlaku sejak 22 Mei 2025 dan mencabut PER-12/PJ/2020.
Perubahan Terminologi Pemungut PPN PMSE
Dalam peraturan terbaru, istilah “Pemungut PMSE” diubah menjadi Pihak Lain, yaitu entitas yang terlibat atau memfasilitasi transaksi antara pihak-pihak yang bertransaksi.
Kriteria Pihak Lain yang dapat ditunjuk tetap sama, yakni:
- Nilai transaksi dengan konsumen Indonesia di atas Rp600 juta per tahun atau di atas Rp50 juta per bulan, atau
- Memiliki lebih dari 12.000 pengunjung dari Indonesia per tahun atau 1.000 pengunjung per bulan.
Penunjukan dilakukan oleh DJP, baik secara jabatan maupun atas pemberitahuan dari pelaku usaha PMSE.
Baca Juga: Pajak atas Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 33,39 Triliun
Pencabutan Penunjukan Pemungut PPN PMSE
DJP menetapkan dua mekanisme pencabutan:
- Secara jabatan, jika pelaku usaha tidak lagi memenuhi kriteria.
- Berdasarkan permintaan pelaku usaha (self-assessment) — hal ini merupakan fitur baru dalam regulasi yang memungkinkan pelaku usaha menyampaikan pemberitahuan kepada DJP apabila tidak lagi memenuhi syarat. Pemberitahuan ini dapat disampaikan melalui KPP, portal wajib pajak, atau laman lain yang terintegrasi dengan sistem DJP.
Masa berlaku pencabutan juga diubah. Sebelumnya berlaku mulai bulan berikutnya setelah tanggal surat pencabutan, kini pencabutan berlaku mulai tanggal surat keputusan.
Pembetulan Data Pemungut PPN PMSE
Dalam ketentuan baru, pembetulan data dapat dilakukan baik atas pemberitahuan dari Pihak Lain maupun secara jabatan oleh DJP. DJP juga menetapkan tenggat waktu maksimal 10 hari untuk menerbitkan keputusan pembetulan sejak permohonan diterima.
Penyesuaian Tarif PPN PMSE
Tarif PPN yang dipungut kini menyesuaikan dengan tarif PPN terbaru, yakni 11/12 dari nilai (mengacu pada PMK Nomor 131 Tahun 2024), menggantikan tarif sebelumnya sebesar 10%.
Penggunaan Mata Uang
Penyetoran PPN oleh Pihak Lain luar negeri kini hanya dapat dilakukan dalam mata uang Rupiah atau Dolar Amerika Serikat (USD). Sebelumnya, pembayaran dapat dilakukan dalam berbagai mata uang.
Setoran dalam USD dilakukan melalui agen penerima (collecting agent) yang ditunjuk untuk menerima setoran pajak dalam mata uang tersebut.
Periode Pelaporan Lebih Cepat
Salah satu perubahan signifikan adalah percepatan periode pelaporan. Jika sebelumnya pelaporan PPN PMSE dilakukan setiap triwulan, kini diwajibkan setiap bulan.
Laporan disampaikan dalam bentuk Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara elektronik melalui portal wajib pajak atau laman yang terintegrasi dengan sistem DJP, paling lambat akhir bulan berikut setelah masa pajak berakhir.
Kesimpulan
Berikut perbandingan antara PER-12/PJ/2020 dengan PER-12/PJ/2020:
Aspek | PER-12/PJ/2020 | PER-12/PJ/2025 |
---|---|---|
Istilah Pemungut | Disebut “Pemungut PPN PMSE” | Diubah menjadi “Pihak Lain” |
Kriteria Penunjukan | Transaksi > Rp600 juta/tahun atau traffic >12.000/tahun | Sama (tidak berubah) |
Penunjukan | Oleh DJP berdasarkan jabatan atau permintaan pelaku usaha | Sama, tapi disesuaikan dengan sistem administrasi baru (Coretax) |
Pencabutan Penunjukan | Hanya oleh DJP (secara jabatan) | Bisa oleh DJP atau permintaan sendiri (self-assessment) |
Masa Berlaku Pencabutan | Awal bulan berikutnya setelah surat pencabutan | Berlaku sejak tanggal keputusan pencabutan |
Pembetulan Data | Hanya berdasarkan permintaan Pemungut | Bisa atas permintaan atau secara jabatan oleh DJP |
Tarif PPN | Tetap 10% dari DPP | 11/12 dari nilai pembayaran (selaras dengan PMK 131/2024) |
Mata Uang Penyetoran | Rupiah, Dolar AS, atau mata uang lain | Hanya Rupiah dan Dolar AS |
Periode Pelaporan SPT | Triwulanan | Bulanan |
Format & Jalur Pelaporan | Melalui sistem DJP | Melalui Portal WP atau sistem terintegrasi DJP, secara elektronik |
Pengembalian/Kompensasi Kelebihan Setor | Umum (dapat kompensasi atau pengembalian) | Pihak Lain Luar Negeri: dikompensasikan; Pihak Lain DN: hanya bisa restitusi (jika bukan PKP) |
Ketentuan Transisi | Tidak diatur | Ada ketentuan transisi untuk pelaporan & pencabutan selama Jan–Mei 2025 |
Peraturan DJP Nomor PER-12/PJ/2025 membawa berbagai pembaruan penting terhadap tata kelola PPN PMSE, mulai dari perubahan istilah, mekanisme penunjukan dan pencabutan, penyesuaian tarif, hingga percepatan pelaporan bulanan. Langkah ini menunjukkan upaya DJP dalam memperkuat pengawasan, meningkatkan kepatuhan, serta menyesuaikan sistem administrasi pajak dengan dinamika ekonomi digital global yang semakin pesat. (ASP)